Ujaran Kebencian di Tomia, Massa Geruduk Polsek Tomia Timur Wakatobi

waktu baca 3 menit
Sabtu, 24 Jul 2021 18:10 0 877 redaksi

Wakatobi, Britakita.net

Puluhan massa di Tomia geruduk Kantor Kepolisian Sektor (Polsek) Tomia Timur, Kabupaten Wakatobi, Jumat (23/7/2021).

Massa yang mengatas namakan Aliansi Masyarakat Tomia Bersatu itu menuntut Kapolsek Tomia Timur beserta jajaran untuk segera menindak pelaku ujaran kebencian dan penghinaan terhadap masyarakat pulau Tomia.

Pasalnya, pada malam takbiran Idul Adha, ada oknum pekerja proyek PHJD Tomia mengeluarkan kalimat yang tidak seharusnya diucapkan karena melukai hati masyarakat pulau Tomia.

Tidak terima dengan kata-kata kotor yang dilontarkan oknum pekerja proyek PHJD, pemuda akhirnya melakukan aksi unjuk rasa ke kantor kepolisian.

“Kalau oknum pekerja proyek PHJD yang melakukan ujaran kebencian dan penghinaan sudah ditahan, tidak mungkin kami ada disini,” teriak Surdianto selaku korlap aksi 2.

Ia pun menyayangkan perilaku oknum pekerja proyek PHJD yang tidak terpuji itu yang sampai hati menyebut kata anjing dan babi.

Menurutnya, harusnya seorang pekerja proyek fokus menyelesaikan pekerjaannya saja, tapi justru mabuk-mabukan dan berkata yang melukai hati warga pulau Tomia.

Adi Majun salah seorang arator aksi mengatakan, sudah seharusnya oknum pelaku ujaran kebencian ditahan dan diproses secara hukum yang berlaku di Indonesia.

Jelasnya, Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) pasal 156 secara jelas menerangkan keharusan untuk menghukum bagi setiap pelaku ujaran kebencian dengan ancaman pidana empat tahun penjara.

Bukan hanya itu, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis dalam pasal 16 juga dijelaskan bahwa pelaku ujaran kebencian diancam hukuman lima tahun penjara dengan denda paling banyak 500 juta.

Korlap 1 aksi, La Yuli dalam tuntutannya terhadap permasalahan yang dilakukan oleh beberapa oknum proyek PHJD yang melakukan kriminalitas dan penghinaan terhadap nama baik masyarakat pulau Tomia di kelurahan Patipelong Kecamatan Tomia Timur tepat pada tanggal 19 Juli 2021 kurang lebih pukul 19.00 Wita dengan menimbang Pasal 310 KUHP Ayat 1 dan Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tenteng senjata tajam, meminta kejelasan proses hukum penghinaan dan pencemaran nama baik masyarakat pulau tomia yang dilakukan oleh beberapa oknum pekerja PHJD.

Selain itu, ia juga meminta kejelasan proses hukum pemegang senjata tajam yang dilakukan oleh oknum pekerja proyek PHJD.

Kemudian, massa aksk lewan tuntutan tersebut, meminta Kapolsek Tomia Timur untuk mundur dari jabatannya jika tuntutan massa aksi tidak diindahkan.

Menanggapi tuntutan massa aksi, Kapolsek Tomia Timur, IPTU La Ode Muhammad Saleh cukup menyayangkan kejadian yang sempat terjadi cekcok tersebut.

Saleh juga ikut prihatian atas adanya ujaran kebencian yang dilontarkan oleh oknum pelaksana proyek PHJD tersebut.

“Saya akan sampaikan ke anggota untuk cari pelakunya, dan ambil dia, lalu kita periksa dan diproses secara hukum,” tuturnya.

Adapun mengenai sajam, Saleh mengaku tidak menemukan adanya batang berbahaya tersebut.

“Tidak ditemukan ada sajam. Namun jika ada masyarakat yang mengetahui, sampaikan untukk kita lakukan proses selanjutnya,” tutupnya

Laporan: Ganiru

Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!