Tak Cabut IUP PT GKP, Alimazi Diminta Mundur Jadi Gubernur Sultra

waktu baca 2 menit
Jumat, 26 Jul 2019 18:28 0 369 redaksi

Kendari, Britakita.id

Gubernur Sultra, Alimazi dan Kapolda Sultra, Brigjen Pol Iriyanto diminta segera proses PT Gema Kreasi Perdana (GKP). Karena PT GKP telah melanggar Peraturan Daerah Sulawesi Tenggara nomor 2 tahun 2014 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sultra dan telah melalukan kejahatan kemanusiaan dan kejahatan lingkungan.

Hal tersebut diungkapkan Jenderal Lapangan lembaga gerakan muda Peduli Demokrasi Sultra Abdul Jabar, saat berorasi didepan kantor Gubernur Sultra, Jumat (26/7/19). Menjelaskan, sebelumnya tanggal (19/3/19) lalu Warga Konawe Kepulauan (Konkep) melakukan Demonstrasi mendesak Gubernur Ali Mazi untuk mencabut seluruh IUP di Pulau Kelapa.

“Hasilnya sembilan IUP di Cabut secara permanen dan membekukan enam IUP salah satunya PT. GKP pada tanggal (25/4/19),” katanya.

Dan (9/7/19) lalu, PT GKP mengarahkan excavator miliknya tiga unit untuk menyerobot lahan warga Sukarela Jaya, Kecamatan Wawonii Tenggara. Yang anehnya penyerobotan lahan tersebut dikawal ketat pihak Kepolisian dengan bersenjata Lengkap.

“Hal ini sangat melanggar keputusan gubernur Ali Masi tentang pembekuan dan pencabutan IUP di Konawe Kepulauan,” orasinya.

Olehnya itu Lembaga Gerakan Muda Peduli Demokrasi Sultra meminta kepada Gubernur Sultra, Ali Mazi untuk mempermanenkan pencabutan IUP PT GKP karena dinilai telah melakukan kejahatan kemanuasian dan kejahatan lingkungan dengan menyerobot lahan warga konkep.

” Permanenkan penbutan IUP PT GKP, itu harus dilakukan Gubernur Sultra segera kalau tidak kami meminta mengundurkan diri jadi Gubernur. Kami juga meminta kepada Kapolda, untuk memeriksa dan menangkap pihak PT GKP karena telah melanggar hukum,” orasinya.

Laporan: Adam

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!