Siswi SMP di Kendari “Dijual” Rp 600 Ribu Sekali Kencan

waktu baca 2 menit
Kamis, 3 Jun 2021 17:52 0 5218 redaksi

Kendari, Britakita.net

Leleng (26) warga Kota Kendari kini harus berurusan dengan pihak Kepolisian karena menjajahkan ZA (15) Siswi yang masih duduk di bangku SMP kepada pria hidung belang. Dimana pelaku menghargakan kehormatan korban untuk memuaskan nafsu pelanggannya dengan harga Rp 600 ribu sekali kencan.

Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Mandonga, AKP I Ketut Arya Wijanarka kepada awak media saat melakukan konferensi pers Kamis (3/6/21), yang menjelaskan tindakan pidana tersebut bermula dari laporan orang tua korban di Mapolsek Mandonga.

“Jadi ibu korban sindiri yang melaporkan kasus tersebut kepada kami, dan setelah kami meminta keterangan pelapor, kami langsung melakukan penangkapan terhadap para pelaku,” katanya.

Lanjut mantan Kasatreskrim Polres Konsel itu, dari keterangan pelapor, awalnya dirinya sangat gelisah anaknya tidak pulang kerumah seharian. Kemudian dirinya mencari anaknya dengan menghubungi kerabat anaknya.

“Setelah anaknya dicari, dia temukan anaknya disalah satu rumah tempat ngumpul para pelaku dan rekan-rekan lainnya. Setelah ditemukan korban kemudian diitrogasi oleh ibunya sendiri tentang kegiatanya bersama pelaku,” ceritanya.

Korban yang merasa tertekan pun menceritakan selurunya kepada orang tuanya bahwa dirinya telah dijual oleh pelaku untuk memuaskan nafsu seorang Pria disalah satu hotel di Kota Kendari. Mendengar cerita anaknya tersebut, Ibu ZA kemudian melaporkan kejadian tersebut di Mapolsek Mandonga untuk memproses hukum pelaku.

“Saat ditangkap, pelaku sempat bersembunyi di dalam lemari, namun aparat berhasil menangkapnya tanpa melakukan perlawanan,” ujarnya.

Akibat perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 88 Jo Pasal 76 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan Pasal 332 Ayat 1 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Laporan: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!