Sadis, Pria Stengah Abad di Bombana Tikam Istrinya Berkali-kali

waktu baca 2 menit
Rabu, 26 Okt 2022 13:23 0 410 redaksi

Bombana, Britakita.net

Seorang pria di Kabupaten Bombana, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), Fandi (51) tega menghabisi nyawa istrinya sendiri dengan cara sadis. Dia menikam tubuh istrinya, Darma (40) dengan pisau berkali-kali dan nyaris di seluruh tubuh.

Kasat Reskrim Polres Bombana, AKP. Muh. Sultan, SH menjelaskan aksi pembunuhan sadis itu terjadi karena pelaku tak terima digugat cerai oleh istrinya.

“Dipicu karena korban menganggap pelaku sering bermain judi, sehingga puncaknya korban menggugat cerai pelaku, antara korban dan pelaku pisah ranjang,” jelasnya, Selasa, 25 Oktober 2022.

Kajadian ini terjadi di rumah korban di kawasan di Desa Mulaeno, Kecamatan Poleang Tengah, Kabupaten Bombana, pada Senin (24/10/2022) pukul 02.00 Wita.

Saat itu, Fandi yang ingin ketemu sang korban, kemudian masuk dirumah korban melalui belakang rumah korban dengan cara memanjat dinding dapur yang terbuat dari papan.

Setelah berhasil masuk di dapur, kemudian korban masuk kedalam kamar korban dan melihat korban sementara tidur bersampingan dengan anak korban yang bungsu.

“Korban terbangun mendengar ada pelaku didalam kamar. Kemudian pelaku berusaha memeluk korban dan mengatakan bahwa ia tidak mau bercerai karena masih sayang dan cinta, namun korban tetap tidak mau untuk rujuk kembali,” jelasnya.

Karena ditolak kembali, pelaku kemudian keluar dari kamar korban untuk mengambil pisau dapur. Pelaku yang sudah naik pitam langsung menikam korban berkali-kali.

“Karena suara anak bungsu tersebut anak korban bernama Rian yang berada dikamar sebelah terbangun dan melihat kondisi didalam kamar ibunya sudah penuh darah,” beber Mantan Kasat Intelkam Polres Bombana itu.

Lebih lanjut, sekitar jam 06.30 Wita, pelaku berhasil di tangkap di Desa Pokurumba, Kecamatan Poleang saat berupaya sembunyi dari kejaran petugas, dimana pelaku berniat hendak melarikan diri ke Kabupaten Kolaka.

“Akan kami selesaikan dengan tuntas sehingga mendapatkan kepastian hukum,” tegasnya.

Atas perbuatannya pelaku dijerat pasal pasal 44 ayat (3) Jo Pasal 5 huruf a UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang kekerasan dalam rumah tangga dan atau pasal 338 KUHP untuk KDRT ancaman 15 tahun penjara dan untuk PASAL 338 pembunuhan biasa ancaman 15 tahun.

Laporan : Fendi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!