Rugi Rp 1,5 Miliar, Pihak PT Bahtra Anugrah Nawasena Inisial HW Dipolisikan Rekanannya

waktu baca 2 menit
Selasa, 21 Nov 2023 12:36 0 584 redaksi

Kendari, Britakita.net

Polresta Kendari kini sedang menerima laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana Pengoprasian Pertambangan sebesar Rp 1,5 miliar pada PT Bahtra Anugrah Nawasena (BAN), yang dilaporkan oleh rekanan PT BAN, Erwin Yanan dan terlapornya adalah pihak PT BAN berinisial HW. Dalam proses penyelidikan kepolisian, pihak Polresta Kendari telah menetapkan terlapor sebagai tersangka dan berkas perkara kasus tersebut telah dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk proses hukum selanjutnya.

Informasi yang dihimpung media ini, Erwin Yanan selaku terlapor awalnya menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 miliar kepada terlapor untuk pendanaan oprasional pertambangan pada PT BAN. Dengan perjanjian Pelapor akan menerima keuntungan dari pertambangan dari terlapor sebesar 1,25 USD per metrik ton, namun setelah uang tersebut diberikan, HW belum memberikan keuntungan kepada Pelapor hingga saat ini, sehingga korban mengalami kerugian.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasatreskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi yang dikonfirmasi media ini membenarkan laporan adanya laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana oprasional pertambangan. Dan kasus tersebut sudah tahap Penyidikan dan terlapor berinisial HW telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Sudah jadi tersangka terlapor, dan berkas perkara sudah kami serahkan ke JPU atau Tahap I,” katanya.

Kuasa Hukum Tersangka HW, Yendra Latorumo menepis dugaan penipuan dan penggelapan yang disangkakan kepada kliennya, dan pihaknya akan memberikan bukti-bukti untuk meringankan kliennya dalam.

“Klien kami sangat koperatif atas laporannya ini, selalu menghadiri panggilan penyidik untuk melakukan klarifikasi. Dan akhirnya klien kami dijadikan tersangka oleh penyidik, dan saat penetapan tersangka saat itu HW belum memiliki Penasehat Hukum (PH),” katanya.

Lanjut Yendra, jika kliennya dituduh melakukan dugaan penipuan dan penggelapan hal tersebut tidak benar, karena uang yang diterima dari pelapor diserahkan kepada pihak PT BAN yang kemudian dikelola oleh PT BAN.

“Kalau memang ada penipuan tidak mungkin klien kami melakukannya secara pribadi atau sendiri, karena uang tersebut diserahkan kepada PT BAN dan pihak PT BAN juga harus ikut terlibat dalam kasus ini. Untuk bukti-bukti kami semua sudah lengkap dan siap dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

 

 

Penulis : Salman
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!