RDP Eksekusi Lahan Tapak Kuda, Pengadilan Jadi Kunci Tak Hadir

waktu baca 2 menit
Jumat, 10 Okt 2025 16:11 0 99 redaksi

Kendari, Britakita.net

Dewam Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Kendari kembali turun tangan menengahi polemik lahan Tapak Kuda di Kecamatan Mandonga yang belakangan memicu keresahan warga.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di ruang rapat utama DPRD Kendari, Kamis (9/10/2025), Komisi I dan Komisi III membahas aduan masyarakat terkait rencana eksekusi lahan di kawasan tersebut.

Rapat dipimpin oleh Ketua Komisi III DPRD Kendari, La Ode Ashar, didampingi Ketua Komisi I, Zulham Damu, serta sejumlah anggota dewan dari kedua komisi. Hadir pula perwakilan dari Kejaksaan Negeri Kendari, Polresta Kendari, Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tenggara, BPN Kota Kendari, Dinas PTSP Kota Kendari, Camat Mandonga, dan Lurah Tapak Kuda.

Namun, Pengadilan Negeri Kendari yang menjadi salah satu pihak kunci dalam persoalan ini, tidak hadir dalam rapat tersebut.

“Kita sangat menyayangkan absennya pihak Pengadilan Negeri Kendari, karena kehadiran mereka penting untuk memberikan penjelasan hukum secara langsung kepada masyarakat,” ungkap La Ode Ashar saat membuka rapat.

Meski begitu, rapat tetap dilanjutkan dengan mendengarkan pandangan dari instansi lain dan perwakilan warga Tapak Kuda yang hadir. Berbagai data dan keterangan mengenai riwayat kepemilikan lahan hingga dasar hukum rencana eksekusi menjadi pokok pembahasan utama.

“Kami tetap menjalankan fungsi mediasi ini. Tugas DPRD adalah memastikan setiap keputusan yang diambil lembaga negara tetap berpihak pada rasa keadilan masyarakat,” tegasnya.

Ia menambahkan, hasil dari RDP akan dibahas lebih lanjut dalam rapat pimpinan DPRD Kota Kendari untuk disusun menjadi rekomendasi resmi. Rekomendasi tersebut nantinya akan disampaikan kepada Pengadilan Negeri Kendari sebagai masukan atas dinamika di lapangan dan keresahan warga yang terdampak.

“Kami ingin persoalan ini diselesaikan secara adil dan transparan. DPRD akan segera menyiapkan rekomendasi yang memuat hasil kajian dari semua pihak yang terlibat, termasuk pertimbangan sosial dan hukum,” jelasnya.

Ketua Komisi I DPRD Kendari, Zulham Damu, menegaskan bahwa lembaganya bersama Komisi III akan menindaklanjuti temuan lapangan serta keterangan dari pihak terkait untuk menghasilkan rekomendasi yang objektif.

“Kami tidak bisa berpihak kecuali pada kebenaran dan kepentingan masyarakat. DPRD ingin memastikan proses hukum berjalan dengan proporsional, tanpa ada pihak yang dirugikan,” tegas Zulham.

Sementara itu, perwakilan masyarakat Tapak Kuda yang turut hadir dalam rapat menyampaikan apresiasi atas langkah DPRD Kota Kendari yang dinilai cepat merespons keresahan warga. Warga berharap, lembaga legislatif benar-benar dapat menjadi jembatan antara rakyat dan lembaga hukum.

“Kami merasa didengar hari ini. Harapan kami, DPRD bisa menjadi penyeimbang agar tidak ada keputusan sepihak yang merugikan masyarakat,” tandas Sahrul, salah seorang perwakilan warga Tapak Kuda.

Penulis : Mar
Editor : Red

LAINNYA
error: Content is protected !!