Punya Istri Empat, Kakek di Konsel Terpaksa Nipu Dengan Modus Gandakan Uang

waktu baca 2 menit
Kamis, 9 Sep 2021 13:49 0 553 redaksi

Kendari, Britakita.net 

Merasa kesulitan ekonomi karena harus menghidupi empat orang istri, seorang Kakek tua berinisal S (50) asal Desa Arongo, Kecamatan Landono, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) mengaku bisa menggandakan uang secara gaib.

Aksinya harus terhenti akibat para korban melaporkan kajadian tersebut, tersangka mengaku kepada para korbannya dengan iming-iming mampu melakukan penarikan uang secara gaib melalui sebuah ritual yang dilakukan.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Sultra, AKBP. Bambang Wijanarko menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang telah melakukan tindak pidana penipuan dengan modus penggandaan uang secara gaib.

“Sejak 2016 hingga awal 2021, pelaku bercerita kepada warga serta korban  setempat bahwa dirinya bisa menggandakan uang secara gaib,” jelas AKBP. Bambang Wijanarko, Kamis, 9 September 2021.

Sebelum melakukan ritual penarikan uang gaib tersebut, tersangka terlebih dahulu meminta sejumlah uang kepada para korban dengan kisaran dari tiga hingga puluhan juta rupiah.

Setelah meminta uang dengan jumlah yang berbeda-beda kepada korban, tersangka melakukan praktek ritualnya di sebuah gubuk tepatnya di tengah sawah.

“Jumlah uang yang diminta kepada korban berbeda-beda ada yang dimintai Rp 5 juta, Rp 15 juta, bahkan ada yang dimintai sampai Rp 50 juta” tuturnya.

Lanjutnya, para korban kemudian dipanggil satu persatu untuk naik ke lantai dua dan diperlihatkan sejumlah tumpukkan uang di dalam kardus. Akan tetapi setelah membuka ternyata uang tersebut palsu yang dicetak melalui print komputer.

“Uang palsu itu di cetak oleh tidak lain adalah korban lainnya, pelaku meminta tolong agar dicetakan uang palsu dengan pecahan Rp100 ribu di 2018, untuk melakukan aksinya, dan nantinya diberikan imbalan dari hasil ritualnya,” lanjutnya.

Terkait kasus ini, polisi telah memeriksa delapan dari 14 saksi yang juga merupakan korban penipuan tersebut dengan total uang yang sudah disetorkan kepada tersangka sebesar Rp 230 juta.

Dari tangan tersangka, pihak kepolisian mengamankan uang palsu sejumlah 1.002 lembar dalam pecahan Rp100 ribu, laptop, printer, dupa dan kemenyan serta bahan-bahan ritual lainnya.

Atas perbuatannya S terancam pidana penjara selama 15 tahun karena telah melanggar pasal 36 ayat 1, 2, dan 3 Undang-undang 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang serta Pasal 378 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan: Ardiansyah Rahman/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!