Pukul dan Rudapaksa Rekannya, Seorang Pria di Kendari Diamankan Polisi

waktu baca 2 menit
Senin, 6 Mei 2024 14:47 0 410 redaksi

Kendari, Britakita.net

Seorang pria di Kota Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang berinisial AN (25), diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan dan pemerkosaan terhadap rekan perempuannya.

Korban yang tidak di sebutkan identitasnya, melaporkan kejadian di alaminya ini ke Polresta Kendari pada hari Minggu 5 Mei 2024

Dalam laporan korban, ia mengaku telah mendaptkan kekerasan fisik dan pemerkosaan terhadap tersangka AN di salah satu perumahan yang berada di Kelurahan Anduonohu.

Menurut Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi, kronologis kejadian tersebut bermula pada 4 Mei 2024, sekitar pukul 20.00 Wita, saat korban meminjam sepeda motor dari tersangka untuk pergi ke Kota Lama Kendari. Kemudian, sekitar pukul 21.00 Wita, korban pergi ke Baruga.

Tersangka kemudian menghubungi korban meminta pengembalian motor karena akan menggunakannya. Lalu, sekitar pukul 23.00 Wita, korban tiba di rumah tersangka.

“Namun, kemudian pacar korban menelepon, hingga akhirnya membuat tersangka AN cemburu dan mengambil ponsel korban,” jelas Fitrayadi.

Terkait pertengkaran yang terjadi antara korban dan tersangka, Fitrayadi menyatakan bahwa tersangka memukul korban dibeberapa bagian tubuh dan memaksa korban untuk hubungan intim, meskipun korban menolak karena merasa telah dianiaya.

Tak sampai disitu, setelah melakukan hubungan layaknya suami istri terhadap korban, sekitar pukul 05.30 Wita Tersangka kembali merayu korban untuk kembali melakukan hubungan suami istri namun korban terus menolak sampai membuat Tersangka marah.

“Sekitar pukul 07.30 wita Tersangka memberikan Ponsel milik Korban dan langsung menelpon adiknya untuk dijemput,” Kata AKP Fitrayadi

 

Untuk itu, Tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari melakukan pencarian untuk menangkap tersangka berdasarkan bukti awal yang cukup. Akhirnya, tersangka menyerahkan diri di Jalan H.E.A Mokodompit dan diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Kendari.

Tersangka kini menghadapi tuduhan melanggar Pasal 385 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 2 tahun 8 bulan penjara.

Penulis : Salman
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!