Konawe, Britakita.net
PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) menepis tudingan yang dilayangkan Aliansi Serikat Pekerja Pengurus Unit Pekerja (PUK) Kesatuan Serikat Pekerja Nasional (KSPN) tentang tindakan yang merugikan Karyawan. Dan menilai Serikat PUK KSPN cenderung memprovokasi para Pekerja PT VDNI dan PT OSS untuk melakukan aksi mogok kerja yang katanya akan dilakukan Rabu (22/3/23) mendatang.
Hal tersebut disampaikan langsung oleh Head of Human Resources Kantor Pusat, Arys Nirwana saat dikonfirmasi media ini yang menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan informasi adanya pemberitahuan mogok kerja yang rencananya dilaksanakan tanggal (22/3/23) nanti yang disampaikan secara tertulis oleh Aliasi Serikat Pekerja/Serikat Buruh PUK KSPN PT OSS, PUK KSPN PT VDNI, dan SPTK.
“Hal-hal yang disampaikan di dalam surat pemberitahuan tersebut tidak benar, tidak berdasar, dan cenderung memprovokasi, serta mengganggu karyawan perusahaan yang berniat untuk bekerja dengan sungguh-sungguh untuk menghidupi keluarganya dan untuk mengembangkan kemampuan dan kompetensi serta profesionalisme dalam bekerja.
Arys Nirwana juga bahwa apa yang menjadi tuntutan KSPN tidak sesuai dengan faktanya, antara lain, Tuntutan Pembuatan PKB dimana Perusahaan telah beriktikad baik dan menegaskan bahwa perusahaan terbuka dan untuk mendiskusikan PKB sepanjang serikat pekerja memenuhi syarat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam setiap pertemuan baik yang dilakukan di perusahaan, di Disnaker Kabupaten Konawe maupun Rapat Dengar Pendapat DPRD Provinsi, perusahaan memenuhi panggilan dan bersikap kooperatif.
“ Bahkan perusahaan sudah berkirim surat kepada serikat pekerja agar menyampaikan syarat-syarat administrasi sesuai dengan prosedur pembuatan PKB yaitu antara lain daftar anggota dan kartu tanda anggota serikat pekerja sebagaimana perusahaan juga ter-copy sudah diminta oleh instansi yang berwenang agar bisa dilakukan verifikasi jumlah keanggotaannya memenuhi syarat atau tidak untuk ber PKB, yaitu minimal anggota untuk bisa melakukan PKB adalah 50 % + 1 dari total populasi karyawan. Namun, hingga saat ini belum dipenuhi oleh serikat pekerja,” katanya.
Sedangkan Tuntutan upah dan dugaan berita bohong sesuai dengan website upahkerja.com dirinya menyampaikan bawa Website tersebut bukan merupakan website resmi perusahaan. Isi website tidak dapat dipertanggungjawabkan dan tidak dapat dijadikan sebagai acuan. Sistem penggajian di perusahaan mengacu pada peraturan perundang-undangan dan peraturan/kebijakan perusahaan. Karyawan bisa mengecek hal tersebut pada slip gaji masing-masing, bukan mengacu pada website yang tidak tahu siapa yang membuat.
“Tindakan serikat pekerja yang menjadikan hal ini sebagai alasan mogok kerja merupakan hal yang tidak berdasar,” tegasnya.
Sedangkan untuk Tuntutan terkait pungli atau denda-denda, perusahaan menegaskan bawa tidak ada satupun pemotongan denda yang dilakukan tanpa dasar, seluruhnya transparan. Tidak ada pungli tidak jelas di perusahaan. Mekanisme pemberian sanksi denda sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku yaitu UU 13/2003 tentang ketenagakerjaan , PP 36/2021 tentang pengupahan.
“ Prosedur pemberian sanksi denda itu ada beberapa yang telah diatur oleh perusahaan antara lain, terjadi kelalaian atau keteledoran yang dilakukan oleh karyawan yang menimbulkan kerugian pada perusahaan. Atas peristiwa tersebut ada laporan insiden, yang disertai dengan kronologi dan dokumentasi foto kerugian asset kendaran perusahaan. Kerusakan asset kendaraan tersebut kemudian diperiksa dan ditaksir nilainya oleh departemen bengkel/workshop,” katanya.
“Karyawan diberitahukan tentang nilai kerugian tersebut dan karyawan mengakui dan menyetujui atas peristiwa yang terjadi. Dibuat pernyataan bersama untuk penggantian kerugian dan pemotongan gaji secara angsuran bertahap. Seluruh pemotongan dapat dilihat di slip gaji, transparan. Pemberian sanksi ini dilakukan dalam rangka memberikan pendidikan dan tanggungjawab kepada karyawan agar karyawan lebih berhati-hati dalam bekerja,” tutupnya.
Laporan: Mar