PT ACM Diduga Bongkar Muat di Jetty Tak Berizin, Polda Sultra Diminta Periksa Pihak KUPP Molawe

waktu baca 2 menit
Senin, 9 Okt 2023 19:31 0 1876 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tenggara (Sultra) didesak untuk segera melakukan penindakan terkait maraknya dugaan penambangan ilegal dan penggunaan jetty ilegal di wilayah Morombo Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Hal tersebut diungkapkan oleh presidium Gerakan Muda Pemerhati Tambang Sultra (GMPT) Awaludin Sisila menurutnya, salah satu wilayah pertambangan yang harus ditertibkan adalah wilayah pertambangan yang berada di Morombo Kabupaten Konawe Utara, Sebab kata dia, wilayah tersebut sangat masif terhadap kegiatan pertambangan tanpa izin.

Salah satu kegiatan pertambangan yang tengah di monitor oleh Gerakan Muda Pemerhati Tambang sultra (GMPT) yakni PT. Adhikara Cipta Mulia (ACM) yang di duga kuat dalam melakukan aktivitas bongkar muat atau Penggunaan jety illegal.

“Jadi harapan kami, agar pihak Polda Sultra bisa segera berkunjung ke lokasi pertambangan PT ACM untuk melakukan penyelidikan terkait adanya dugaan skandal penggunaan jetty ilegal,” pintanya.

Pemuda yang akrab disapa AS itu menjelaskan, bahwa PT ACM diduga kuat melakukan kegiatan pengapalan/bongkar muat di jetty yang tidak berizin atau ilegal. Untuk itu, GMPT mendesak Polda Sultra untuk memanggil dan memeriksa pihak Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (KUPP) Kelas I Molawe terkait dugaan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap PT ACM karena tak akan mungkin ada pengapalan tanpa surat izin dari pihak Syabandar.

“Informasi yang kami himpun sudah terjadi pengapalan,” ujarnya.

Padahal, menurutnya, penggunaan jetty yang tidak memiliki izin operasional dari Dirjen Perhubungan Laut RI merupakan kejahatan pelayaran sebagaimana tertuang dalam UU No. 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran. Sehingga dengan demikian pihak KUPP Kelas I Molawe seharusnya tidak menerbitkan SPB bagi perushaaan yang menggunakan jetty ilegal untuk kegiatan bongkar muat karena .

“Syahbandar ini kan perpanjangan tangan dari Dirjen Perhubungan Laut RI di daerah. ketika Syahbandar mengijinkan atau membiarkan adanya aktivitas bongkar muat di jetty yang diduga tak berizin seperti yang diduga dilakukan oleh PT. ACM, maka secara otomatis pihak Syabandar telah membantu bahkan memuluskan terjadinya tindak kejahatan pelayaran”. Tuturnya

Awaludin Sisila selaku presidium GMPT Sultra juga menegaskan, pihaknya akan segera bertandang ke Mabes Polri dan Kementrian Perhubungan RI, jika apa yang menjadi tuntutannya tidak diindahkan oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di daerah.

Humas KUPP Kelas I Molawe, Herman yang dikonfirmasi terkait aktifitas PT ACM di lokasi Jetty tak berizian belum merespon konfirmasi ini dan hingga berita ini diterbitkan belum ada jawaban dari pihak Syabandar Molawe.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!