Kendari, Britakita.net
Polresta Kendari terus meningkatkan pemberantasan judi online untuk menjaga kondusifitas masyarakat dan memberantas permainan haram tersebut.
Terbaru, Satreskrim Polresta Kendari membekuk tiga terduga pelaku judi online di Pasar Sentral Kota Kendari, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.
Tiga tersangka tersebut bernama Agus (42), Asril Saraka (34) dan Baharuddin (57). Dari ketiganya polisi menyita barang bukti tiga smarphone dan uang tunai sebanyak Rp. 853 ribu.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan 3 tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian Online.
“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian sehingga anggota Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan,” jelasnya, Rabu, 31 Agustus 2022.
Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, dimana diantara tersangka bertugas merekap nomor yang akan dipasang oleh pelanggannya.
“Kemudian memasukan nomor yang akan dipasang melalui aplikasi yang ada di handphone miliknya,” jelasnya.
Selanjutnya, barang bukti uang tunai, rekapan pemasangan nomor dan 2 handphone, beserta ketiga tersangka dibawa ke Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.
Laporan: Adh
Tidak ada komentar