Polresta Kendari Bekuk Tiga Pelaku Judi Online, Uang Ratusan Ribu Disita

waktu baca 1 menit
Kamis, 1 Sep 2022 00:09 0 219 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Polresta Kendari terus meningkatkan pemberantasan judi online untuk menjaga kondusifitas masyarakat dan memberantas permainan haram tersebut.

Terbaru, Satreskrim Polresta Kendari membekuk tiga terduga pelaku judi online di Pasar Sentral Kota Kendari, Kelurahan Dapu-dapura, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Tiga tersangka tersebut bernama Agus (42), Asril Saraka (34) dan Baharuddin (57). Dari ketiganya polisi menyita barang bukti tiga smarphone dan uang tunai sebanyak Rp. 853 ribu.

Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Muhammad Eka Fathurrahman mengatakan tim Buser 77 Satreskrim Polresta Kendari telah mengamankan 3 tersangka yang tertangkap tangan sedang melakukan perjudian Online.

“Berdasarkan informasi dari masyarakat tentang adanya kegiatan perjudian sehingga anggota Buser 77 Sat Reskrim Polresta Kendari melakukan penyelidikan,” jelasnya, Rabu, 31 Agustus 2022.

Ketiga tersangka memiliki peran masing-masing, dimana diantara tersangka bertugas merekap nomor yang akan dipasang oleh pelanggannya.

“Kemudian memasukan nomor yang akan dipasang melalui aplikasi yang ada di handphone miliknya,” jelasnya.

Selanjutnya, barang bukti uang tunai, rekapan pemasangan nomor dan 2 handphone, beserta ketiga tersangka dibawa ke Polresta Kendari guna proses penyidikan lebih lanjut.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, ketiga tersangka terancam pasal 303 KUHP ayat 1 dengan ancaman 10 tahun penjara.

Laporan: Adh

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!