Polres Wakatobi Tangkap Pengedar Sabu di Kaledupa

waktu baca 2 menit
Selasa, 2 Mei 2023 17:30 0 792 redaksi

Wakatobi, Britakita.net

Kepolisian Resort Wakatobi, Sulawesi Tenggara (Sultra) berhasil menangkap sindikat Pengedar Narkotika jenis Sabu di Kaledupa, Rabu, 26 April 2023 kemarin.

Operasi gabungan Kepolisian berhasil meringkus dua orang tersangka yakni Bambang Irwan alias Bambang (49) dan Hendrik Wijaya Kasdi alias Hendrik (22).

Keduanya berhasil ditangkap pada malam hari dikediamannya di desa Balasuna, Kecamatan Kaledupa dengan barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 244,68 gram, ponsel genggam serta uang sebanyak Rp 10.243.000.

Kapolres Wakatobi, AKBP Dodik Tatok Subiantoro SIK mengungkapkan, berdasarkan penusuran di masyarakat, sindikat narkoba di Kaledupa ini sudah lama melancarkan aksinya, barang haram tersebut didapatkan melalui jaringan narkoba asal Malaysia yang kemudian dikirim melalui kapal.

Kedua Pelaku kemudian menjualnya, dalam bentuk saset kecil dengan harga 150 dan 200 ribu per paket sehingga hasil dari penjualan barang haram itu capai 100 juta rupiah perbalnya.

“Jadi ini jaringan dari Malaysia, mereka komunikasi lewat hp terus dikirim lewat kapal. Jadi kalau barangnya habis mereka tinggal telpon lalu dikirim, setiap kali dikirim itu 7 bal atau 350 gram satu balnya 50 gram, dengan keuntungan dalam satu bal itu seratus juta,” ungkap Kapolres Wakatobi melalui konferensi pers di Mako Polres Wakatobi, Selasa 2 Mei 2023.

Penangkapan kedua tersangka berlangsung dramatis, sebab rumah tersangka berada di atas laut dan juga kedua tersangka merupakan orang yang ditakuti di desanya.

“Sebelum melaksanakan penangkapan, kami rapatkan dulu dengan melibatkan 12 anggota dan juga Perwira. Disana sekitar radius 100 meter orang ini termasuk yang ditakuti disana. Pada saat penangkapan dilakukan dengan hati-hati yang sebelumnya juga kami sudah monitor tempat itu,” terangnya.

Kapolres Wakatobi, menyebut, sebelumnya terdapat 10 orang yang diamankan, tetapi 8 diantaranya merupakan pemakai sedangkan 2 orang lainnya merupakan pengedar.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat pasal Tindak Pidana Narkotika, pasal 132 (1) Jo 114 (2) (pidana mati, seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun subsider 133 (1) jo 112 (2) pidana penjara seumur hidup atau pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Laporan: Samidin

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!