Konawe, Britakita.id
Satuan Reskrim (Satreskrim) Polres Konawe unit III Tindak Pidana Tertentu (Tipidter ) setelah melakukan pemeriksaan terhadap beberapa saksi dan dua orang tersangka ilegal logging. Akhirnya berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap atau p21 oleh pihak kejaksaan.
Kapolres Konawe AKBP Yudi Kristianto melalui Kasatreskrim Polres Konawe IPTU Husni Abda, yang konfirmasi membenarkan bahwa sejak kemarin pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe telah menkonfirmasi dengan pihak Satreskrim Polres Konawe bagian Unit III bahwa berkas perkara kasus ilegal logging telah lengkap.
” Iya benar,kemarin kami telah menerimah hasil konfirmasi dari pihak Kejari Konawe bahwa hari ini akan dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti berupa kayu jenis rimbah campuran dan satu unit mobil dump truk ,”
Lanjut mantan Kapolsek Bondoala itu menambahkan bahwa jumlah kayu jenis rimbah campuran yang berhasil diamankan itu berjumlah sekitar 270 batang .
” pelaku dijerat sangkakan pasal 83 ayat (1) Jo Pasal 85 ayat UU RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan,” pungkasnya.
Laporan: Muhammad Andry
Editor: Ruddi