Polda Sultra Diminta Penjarakan Owner PT DJL

waktu baca 1 menit
Rabu, 13 Nov 2019 09:14 0 367 redaksi

Kendari, Britakita.id

PT Damai Jaya Lestari (DJL) yang berada di Kecamatan Langgikima, Kabupaten Konawe Utara (Konut) diduga melakukan kejahatan lingkungan dan tindak pidana. Pihak Kepolisian pun diminta segera menindak secara PT DJL karena telah melakukan tindakan yang melawan hukum.

Hal tersebut disampaikan Koodinator Lapangan Konsorsium Pemerhati Investasi Lingkungan Hidup (KPI-LH) Ahmad Zainul saat berorasi di Kantor DPRD Sultra Selasa (12/11/19). Dimana dirinya memaparkan PT DJL telah melakukan kejahatan lingkungan dan tindak pidana.

” Sesuai UUD RI Nomor 18 tahun 2013 (tanggal 6 Agustus 2013), pasal 17 ayat (2) huruf a dan b, Jo pasal 92 ayat (1) dan (2) huruf a dan b, tentang penggunaan alat berat yang diduga melakukan kegiatan perkebunan atau pengangkutan hasil perkebunan tanpa izin Menteri didalam kawasan hutan bagi orang perseorangan dan bagi koorpiraasi,” rincinya.

Lanjut Zainul dengan tindakan PT DJL meminta Kepolisian Daerah Sultra untuk menangkap dan penjarakan Owner PT DJL atas pelanggaran kejahatan lingkungan dan tindak pidana. KPI-LH juga meminta kepada DPRD Provinsi Sultra untuk mengusut kasus dugaan kejahatan lingkungan PT DJL. ” Pelanggarannya sudah jelas yaitu tidak mengantongi izin pelepasan Kawasan lingkungan. Harapan kami jangan dibiarkan, karena kami duga ini sudah berlangsung lama,” tutupnya.

Laporan: Muhammad Andry
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!