Pernah Dua Kali Masuk Penjara, ASN Pemprov Sultra Ini Kembali Terancam Penjara Untuk Ketiga Kalinya

waktu baca 1 menit
Senin, 21 Feb 2022 18:34 0 260 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Sebagai abdi negara, catatan hidup DS di dunia hitam terbilang cukup “mentereng” dengan berulang kali keluar masuk penjara akibat perbuatannya.

Bahkan, telah dua kali masuk penjara nampaknya dianggap belum cukup bagi DS yang seharinya bekerja sebagai ASN di Pemprov Sultra ini.

Hal tersebut terbukti dengan kembali tertangkapnya DS oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra).

Pelaksana Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Sultra, AKP Muhammad Ogen mengatakan DS diamankan di Kelurahan Lahundape, Kecamatan Kendari Barat, Kota Kendari.

Dari tangan DS, polisi menemukan narkotika jenis sabu sebanyak 5 saset dengan berat bruto 2,17 gram pada Jumat 18 Februari 2022.

“Pelaku merupakan residivis dan telah menjalani masa tahanan sebanyak dua kali dengan kasus yang sama yaitu mengedarkan barang haram narkotika,” ujar Muh Ogen, Senin, 21 Februari 2022.

Ogen mengungkapkan, DS telah menggunakan narkotika sejak 2012 silam. Atas penangkapan pertama dan kedua, tersangka ditahan di Lapas Kelas II A Kendari selama 1 tahun 6 bulan.

“Ini merupakan penangkan ketiga kalinya terhadap pelaku, pelaku baru saja bebas ditahun 2020 lalu,” bebernya.

Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (1), Subs. Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan pidana minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Laporan: Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!