Pemprov Sultra Hanya PHP Ganti Rugi Lahan Stadion Lakidende

waktu baca 2 menit
Rabu, 8 Feb 2023 22:09 0 755 redaksi

Kendari, Britakita.net

Pembangunan Stadion Lakidende di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari yang di canangkan bertaraf Internasional dan menghabiskan anggaran milyaran Rupiah. Kini di lakukan eksekusi dari pihak ahli waris Haji Mohammad Dachri Pawakkang yang diwakili oleh kuasa hukumnya Saddam Husein atas dasar penetapan ketua  Pengadilan Negeri Kendari Nomor 81/N.X/PN Kdi/2014.

Pantauan wartawan media ini, terlihat alat berat (Eskafator) digerakan untuk menghancurkan dan memagari sebagian bangunan Stadion Lakidende dilokasi tanah yang di menangkan ahli waris Haji Mohammad Dachri Pawakkang melawan Gubernur Sultra, Selasa (8/2/23).

Kuasa Hukum ahli waris Haji Mohammad Dahri Pawakkang, Saddam Husen menjelaskan bahwa ia mewakili kliennya menggerakan alat berat untuk melakukan pembongkaran dan memberikan tanda batas atas tanah yang telah dimenangkan.

“Kami menandai dengan pembongkaran sebagian tribun timur dan barat serta kami juga memagari dengan seng, sebagai tanda tanah yang kami menangkan,” katanya

Kemudian, Saddam juga mengungkapkan bahwa sebelum adanya eksekusi ini, ia  sudah berupaya berkomunikasi dengan pihak Pemerintah Provinsi Sulewesi Tenggara (Pemprov Sultra) terkait dengan ganti rugi lahan, namun Pemprov hanya berjanji saja seakan Membemberi “Harapan Palsu” (PHP).

“Padahal, klien kami sudah melakukan pengajuan ganti rugi lahannya sebesar Rp 17 Miliyar akan tetapi Pemprov Sultra hanya sekedar janji-janji atau orang sekarang bilang PHP,” tukasnya.

Diketahui, Pembangunan Stadion Lakidende menelan anggaran sebesar Rp. 44 Milyar dengan rincian Rp. 27 Milyar untuk pembangunan tribun Timur serta Rp. 17 Milyar pembangunan tribun Utara.

Laporan: Rahim Sidde

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!