Paslon WON-Yacub Rahman dan AML-Rijal Resmi Mendaftar di KPU Konkep

waktu baca 3 menit
Rabu, 28 Agu 2024 21:14 0 443 redaksi

Konkep, Britakita.net

Dua pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep telah Mendaftar sebagai calon Bupati dan wakil bupati Konawe Kepulauan (Konkep) di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Konkep. Pasangan tersebut ialah Waode Nurhayati – M. Yacub Rahman dan Andi Muhamad Lutfi – Muhamad Rijal.

Di ketahui pendaftaran pertama Bupati dan Wakil Bupati yakni Waode Nurhayati, dalam keterangannya Calon Bupati yang di usung oleh Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) itu menjelaskan bahwa dirinya hadir di Kabupaten Konawe Kepulauan tidak untuk berkuasa, tetap datang untuk tinggal mengabdi, serta memberi segenap kemampuan untuk masyarakatnya Kabupaten Konkep.

“Kami menggunakan tegline Wawonii Bangkit dan Berlari, itu bukan tegline sederhana, tetapi itu adalah pikiran panjang terkait apa yang kami lihat. Insya Allah segenap ide dan gagasan terbaik yang kami punya berdasarkan pengalaman dan disiplin ilmu yang kami pelajari insya Allah akan saya tinggalkan dan abdikan untuk Konawe Kepulauan,” jelas kata Calon Bupati Konkep Waode Nurhayati.

Usai pasangan Calon Waode Nurhayati – Yacub Rahman mendaftar, selanjutnya giliran pasangan calon Andi Muhamad Lutfi (AML) – Muh Rijal. Dalam keterangannya, Andi Muhamad Lutfi mengungkapkan bahwa pihaknya yakni AML – Muh Rijal telah mendaftar di KPU Konkep sebagai calon Bupati dan Wakil Bupati periode 2024 – 2029 yang di usung Partai PDI Perjuangan dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).

“Alhamdulillah hari ini kami daftarkan, namun kami sampaikan bahwa dokumen kami secara keseluruhan telah lengkap, tetapi kami belum bisa masuk di aplikasi Silon, sehingga ada beberapa dokumen tidak ter-uplod sempurna. Sehingga kami masih dalam perbaikan,” kata Andi Muhamad Lutfi.

Sebelumnya, KPU Konkep telah menetapkan secara resmi mengenai informasi pengumuman tentang pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Konkep pada tanggal 24 hingga 26 Agustus tahun 2024 di setiap media Online dan Cetak yang berada di Konkep.

Pengumuman tersebut sesuai dengan Nomor 329/PL. 02.2-Pu/7412/2024, tentang Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 ditandatangani oleh Ketua KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nasruddin pada sabtu 24 Agustus 2024, di kantor KPU Konkep.

Dalam surat tersebut di sampaikan bahwa berdasarkan keputusan KPU Kabupaten Konawe Kepulauan Nomor 523 Tahun 2024 mengenai Penetapan Syarat Minimal Suara Sah Purtai Politik atau Gabungan Partai Politik Peserta Pemihhan Umum Tahun 2024 untuk Mengajukan Pasangan Calon Pada Penulihan Bupati dan Wakil Bupati Konawe Kepulauan Tahun 2024 menyatakan syarat minimal suara sah Partai Politik atau Gabungan Partai Politik yang menggunakan ketentuan memperoleh paling sedikit 109 (sepuluh persen) dari akumulasi perolehan suara sah (26.244 x 10 : 100) yaitu Partai Politik atau Gabungan Partai Poltik yang memperoleh paling sedikit 2.625 (dua ribu enam ratus dua puluh kmaj suara sah hasil Pemilu Anggota DPRD Kabupaten Konawe Kepulauan Tahun 2024.

Untuk di ketahui, waktu dan Tmtempat pendaftaran pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Konkep berlangsung selama tiga hari yakni hari selasa, tanggal 27 di mulai pukul 08.00 sampai Pukul 16 00 WITA sedangkan hari Kamis pukul 00 sampai Pukul 23 59 WITA yang bertempat di kantor KPU Konkep.

Penulis : Aan Ahmad
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!