Organisasi Pers Di Sultra, Kecam Keputusan Presiden RI

waktu baca 2 menit
Jumat, 25 Jan 2019 20:10 0 363 redaksi

Kendari, Britakita.id
Organisasi Pers di Sulawesi Tenggara diantaranya Aliansi Jurnalis Independen (AJI) dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) sangan mengecam Keputusan Presiden RI Joko Widodo, atas remisi pelaku pembunuhan Jurnalis Radar Bali (Jawapos Grup) AA Gde Bagus Narendra Prabangsa. Dimana remisi tersebut membuat citra buruk supremasi hukum yang menjamin kebebasan Pers di Indonesia.

Kecaman atas Jokowi melalui Kepres No 29 tahun 2018 tentang pemberian remisi berupa perubahan dari pidana penjara seumur hidup menjadi pidana penjara, ditunjukkan oleh dua Organisasi Pers di Sultra dengan melalukan aksi damai di Jalan Poros Ahmad Yani Jumat (25/1) yang diikuti oleh puluhan jurnalis dari berbagai media. Aksi solidaritas tersebut berlangsung dengan dramatis karena orasi mereka dilalukan dengan membacakan puisi betapa mirisnya langkah Pemerintah Indonesia yang memberikan remisi kepasa I Nyoman Susrama otak pembunuhan Jurnalis 2009 silam di Bali.

Ketua IJTI Sultra, Asdar Zuula yang ikut dalam aksi tersebut meneriakkan meskipun menjadi hak mutlak Presiden sebagai kepala Negara untuk memberikan remisi, namun seharusnya hal tersebut dilakukan dengan berlandaskan pada pertimbangan yang matang, termasuk memperhatikan rasa keadilan bagi keluarga serta perlindungan hukum kepada para insan pers di Indonesia.

“Tindakan keji yang menghilangkan nyawa orang lain harus diganjar dengan hukuman maksimal. Karena hukum itu harus tetap tegak dan menjadi panglima dalam dimensi apapun, termasuk menghadapi segala tekananan termasuk politik kekuasaan tanpa terkecuali,” orasinya.

Lanjut Asdar olehnya itu Presiden harus meninjau ulang pemberian remisi kepada otak Pembunuhan Redaktur Senior Radar Bali, AA Gde Bagus Narendra Prabangsa, karena apapun dalihnya, hal tersebut menciderai rasa keadilan dan menambah kelam Iklim Kemerdekaan Pers yang didengungkan banyak pihak.

“Pers harus tegak dan dilindungi tanpa pengecualian, karena pers yang sehat menunjukkan tatanan demokrasi berbangsa dan bernegara yang maju,” tegasnya.

Hal sedana juga diorasikan oleh Sekretaris AJI Kendari Rosniawanty Fikri Tahir remisi yang dikeluarkan Presiden memicu kekecewaan dari komunitas pers. Tak terkecuali di Sulawesi Tenggara. Karena langkah tersebut dianggap bentuk langkah mundur penegakkan kemerdekaan pers.

” Presiden harus mencabut keputusan remisi terhadap Susrama pelaku pembunuhan Jurnalis Radar Bali, karena selain melukai hati keluarga yang ditinggalkan juga melukai Pers seluruh Indonesia. Karena bila ini terus dilanjutkan akan menyuburkan iklim impunitas dan membuat para pelaku kekerasan tidak jera, dan itu bisa memicu kekerasan terus berlanjut, ” katanya. (dam/bk)

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!