Nekat Mencuri, Dua Pria di Kendari Bobol Rumah Warga Demi Kebutuhan Mabuk

waktu baca 2 menit
Senin, 25 Des 2023 13:24 0 1418 redaksi

Kendari, Britakita.net

Demi memenuhi hasratnya menegak minuman keras beralkohol, membuat dua pria nekat melakukan tindak pidana pencurian.

Kedua pria bernama Dedi Ariyanto (40) dan Maf’ud (41), kompak mencuri barang berharga di dua rumah berbedah di Kota Kendari demi kebutuhan mabuk.

Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Fitrayadi mengungkapkan bahwa tim Buser77 Satreskrim Polresta Kendari dan Unitkam Satintel Polresta Kendari berhasil menangkap kedua tersangka pada hari Minggu, 24 Desember 2023, sekitar pukul 00.30 Wita.

Fitrayadi menambahkan bahwa kedua tersangka berdasarkan bukti permulaan yang cukup terkait tindak pidana pencurian di dua tempat yang berbeda di Kota Kendari.

“Kedua tersangka ditangkap berdasarkan bukti permulaan yang cukup telah melakukan tindak pidana pencurian, mereka melakukan pencurian di dua tempat, yaitu BTN Ceko, Blok G No. 4 Jalan Tunggala Baito Dalam Keleruahan Anawai Kecamatan Wua-Wua Kota Kendari dan di ⁠BTN Syahadat Land Blok D No 1 Jalan Dewi Sartika Kelurahan Matabubu Kecamatan Poasia Kota Kendari,” Ujarnya, Senin (25/12/2023).

Lanjut, AKP Fitrayadi juga menjelaskan bahwa kejadiaan tersebut bermula pada hari Kamis, 21 Desember 2023, sekitar pukul 13.00 Wita, Dedi Ariyanto dan Maf’ud memasuki BTN Ceko Blok G No. 4. Melihat pintu rumah yang tidak terkunci, keduanya masuk ke dalam dan mengambil TV.

Tak hanya disitu, pada hari yang sama sekitar pukul 16.15 WITA, mereka melakukan pencurian di BTN Syahadat Land Blok D No. 1 dengan cara memasuki rumah yang terlihat jendelanya terbuka.

“Barang Bukti di TKP Pertama, 1 Unit Notebook Acer hitam dan 7 sarung, di TKP kedua, 1 Unit TV 24 inch merk Politron,” Jelas AKP Fitrayadi

Untuk diketahui, salah satu dari kedua tersangka, yakni Dedi Ariyanto merupakan residivis tindak pidana serupa. AKP Fitrayadi membeberkan bahwa kedua tersangka melakukan pencurian dengan modus mantau rumah yang sepi dan mencungkil jendela.

“Motivasi untuk melakukan pencurian adalah untuk kebutuhan mabuk,” pungkasnya.

Untuk itu, kedua tersangka pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55,56 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Penulis : Salman
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!