Nakal, PT SLG Garap Nikel di HPT Tanpa IPPKH, Dishut Sultra: Iya Benar

waktu baca 2 menit
Rabu, 6 Sep 2023 10:08 0 3623 redaksi

Kendari, Britakita.net

Aparat Penegak Hukum (APH) di Sulawesi Tenggara (Sultra) kini sedang gencar-gencarnya melalukan penegakan hukum terhadap aktifitas Illegal Mining di Bumi Anoa. Namun masih ada saja perusahan-perusahaan yang nakal yang tak memiliki izin melakukan aktifitas pertambangan, salah satunya PT Suria Lintas Gemilang (SLG) yang menambang di kawasan hutan produksi terbatas (HPT) tanpa izin.

Diketahui PT SGL merupakan perusahaan pertambangan nikel yang beraktifitas di Desa Sopura, Kecamatan Pomalaa, Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra). Perusahaan tersebut kemudian diduga melakukan penambangan di kawasan HPT.

Padahal perusahaan tambang tersebut tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) RI untuk menambang di HPT.

Hal itu dibenarkan Kepala Bidang Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas Kehutanan (Dishut) Sultra, Dedi. Dijelaskannya bahwa perusahaan tambang PT SLG di Pomalaa hingga saat ini tidak mengantongi IPPKH.

“Iya Benar, PT SLG tidak punya IPPKH yang punya IPPKH itu PT Dharma Rosadi International (PT DRI),” ujarnya, Selasa, (5/9/23).

Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) PT SLG ada yang masuk di dalam dan di luar IPPKH, namun tetapi saat ini PT SLG sementara masuk tahap sanksi denda.

“Tunggu saja sampai penetapan sanksi denda, kasusnya sedang ditangani oleh Gakkum KLHK  berdasarkan Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja,” bebernya.

Ketua Gerakan Mahasiswa Pemerhati Tambang (GMPT) Sultra, Awaludin Sisila, menyebut PT SLG saat ini tengah asik melakukan aktivitas operasi produksi dan perambahan kawasan HPT seluas 74,99 Hektar tanpa mengantongi IPPKH atau PPKH. “PT SLG ini sedang asik-asiknya melakukan aktivitas pertambangan di kawasan HPT seluas 74,99 Hektar. Sementara pelanggaran perambahan kawasan hutannya belum diselesaikan pada Kementrian terkait,” ungkapnya.

Sementara itu, Humas PT SLG saat dikonfirmasi melalui pesan dan telepon selulernya oleh beberapa media terkait aktifitas PT SLG di Kawasan HPT Tanpa IPPKH yang bersangkutan tidak menanggapinya dan hingga berita ini diterbitkan belum ada respon dari pihak Perusahaan.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!