Lucu, Aktifitas PT GKP di Konkep Dinilai Melanggar Namun APH Tak Ada Respon

waktu baca 3 menit
Senin, 19 Agu 2024 09:31 0 472 redaksi

Kendari, Britakita.net

Adanya aktifitas Pertambangan yang dilakukan oleh PT Gema Kreasi Perdana (PT GKP) di Kabupaten Konawe Kepulauan jelas-jelas telah melanggar aturan pasalnya dalam putusan Mahkama Agung (MA) Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 35/PUU-XXI/2023 PT GKP tidak boleh melakukan aktivitas di Pulau Wawonii. Dan yang lucunya lagi, aktifitas yang jelas-jelas melanggar tersebut tak mendapatkan reaksi dari Aparat Penegak Hukum yang ada diwilayah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra).

Entah APH benar-benar tidak mengetahui adanya aktifitas PT GKP di Konkep ataukah mengetahui hal tersebut namun membiarkan aktifitas tersebut berlangsung meskipun telah ada Putusan MA plus Putusan MK. Dan diketahui Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) yang dipegang anak usaha Harita Group itu dibatalkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Hal tersebut berdasarkan putusan Majelis Hakim PTUN Jakarta dalam perkara nomor 167/G/2023/PTUN.JKT, yang dibacakan pada Selasa (12/9/2023) lalu

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya, menyatakan batal Keputusan Menteri Kehutanan Nomor: SK.576/ Menhut-II/2014 tanggal 18 Juni 2014 tentang IPPKH untuk Kegiatan Operasi Produksi Bijih Nikel dan Sarana Penunjangnya pada Kawasan Hutan Produksi Terbatas dan Kawasan Hutan Produksi yang dapat Dikonversi atas nama PT Gema Kreasi Perdana, seluas 707,10 Ha, dan memerintahkan Tergugat (Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan) untuk mencabut keputusan tentang IPPKH itu.

Atas hal tersebut, Koalisi Pemuda Dan Mahasiswa Pemerhati Tambang kemudian melakukan aksi demonstrasi di Mabes Polri dimana dalam aksinya Koalisi yang dipimpin oleh, Abdi Aditya Dalam pernyataan resminya menjelaskan, kuat dugaan pihak pimpinan Pemda Konkep yang ikut membekingi itu yakni Bupati Konawe Kepulauan.

“Kuat dugaan kami bahwa Bupati Konawe Kepulauan ikut bermain dalam memback-up perusahaan PT Gema Kreasi Perdana yang sampai hari ini masih leluasa melakukan aktivitas ilegalnya,” jelasnya Jumat (16/8/2024) lalu di Jakarta.

Sebelumnya dalam video yang beredar, yang mempertontonkan pernyataan oknum manajemen  PT GKP yang menyatakan bahwa aktivitasnya di beri izin oleh Pemda setempat

“Benar, ada rekaman video terlihat jelas dalam titik lokasi PT Gema Kreasi Perdana salah satu oknum petinggi perusahaan mengatakan bahwa perusahaan tersebut diberi izin menambang oleh Lemda Konkep, sehingga kata dia mereka telah mengikuti aturan, tanpa sadar mereka lupa akan putusan MK,” beber Abdi.

Seperti diketahui, jelas Abdi, aktifitas yang dilakukan oleh PT GKP jelas melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 57 P/HUM/2022 dan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-XXI/2023 serta IPPKH yang telah kadaluarsa.

“Itu sesuai dengan putusan MA dan MK terkait larangan adanya aktivitas pertambangan di wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil,” jelasnya.

“Belum lagi IPPKH PT GKP ini sudah kadaluarsa, diterbitkan pada tahun 2014 yang dalam aturannya jika dokumen diterbitkan dan tidak ada aktivitas di lapangan selama 2 tahun, maka dokumen IPPKH batal dengan sendirinya ataukadaluarsa,” tambahnya.

Menurut Abdi, seharusnya hal tersebut menjadi pandangan utama aparat penegak hukum (APH) untuk menindak dan memproses oknum perusahaan serta oknum pembeking dimaksud.

Pihaknya akan terus mengawal hingga tuntas aspirasi masyarakat Wawonii hingga oknum dan pembeking aktifitas pertambangan ilegal PT GKP yang merenggut lahan dan hak-hak masyarakat.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!