Kendari, Britakita.net
Polres Kendari mengajukan Restorative Justice (RJ) atau upaya Media kasus dugaan Penggelapan Dana PT Kabaena Kromit Pratama (KKP) yang dilaporkan oleh Arinta Nila Hapsari. Karena menurut pihak Polres kasus tersebut merupakan konflik internal keluarga yang sangat mungkin terjadi perdamaian.
Hal tersebut diungkapkan Kapolres Kendari, Kombes Pol Muh Eka Fathurrahman saat ditemui awal media disalah satu kegitannya di Kota Kendari pekan lalu. Dimana dirinya menjelaskan bahwa dirinya terus melakukan penyidikan dugaan penggelapan dana yang dilaporkan istri mantan Pangdam Hasanuddin, Andi Sumangerukka (ASR) itu.
“Penyidikan terus berlanjut, tapi kami juga melakukan upaya RJ kepada pihak pelapor untuk mempertimbangkan,” katannya.
Upaya mediasi dilakukan karena dalam hasil penyidikan Polres Kendari kasus tersebut merupakan konflik keluarga dan perusahaan yang sangat mungkin terjadi perdamaian.
“Inikan konflik keluarga, dan upaya RJ itu sangat mungkin dilakukan,” katanya.
Lanjut mantan Dirnarkoba Polda Sultra itu pihaknya telah menyerahkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) kepada pihak pelapor sebagai bentuk upaya RJ yang diajukan Polres Kendari kepada pihak Pelapor.
“Kami sudah serahkan SP2HP kepada pelapor, tinggal pelapor apakah menerima Upaya RJ atau tidak. Untuk memastikan itu bisa ditanya ke pihak pelapor, dan untuk status terlapor apakah dia tersangka atau tidak silahkan tanya pelapor karena SP2HP kami serahkan ke pelapor,” tutupnya.
Laporan: Mar