Konkep, Britakita.net
Misdar adalah Kepala Desa (Kades) Wawouso Wawonii Selatan, Kabupaten Konawe Kepulauan, Provinsi Sulawesi Tenggara, yang terpilih dari Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak pada 12 Desember 2021.
Dirinya dilantik pada 5 Januari 2022 oleh Bupati Konawe Kepulauan (Konkep) Ir. H. Amrullah, MT. Senin, 15 Agustus 2022.
Anak ke empat dari lima bersaudara, lahir di Wawouso 04 Juni 1978 ini mengaku, tak menyangka dirinya akan menjadi seorang pemimpin desa berpenduduk ratusan jiwa ini.
Bahkan sebelumnya dirinya tak mempunyai angan-anggan, akan tetapi karena permintaan warga Desa Wawouso dan dukungan dari orang tua serta suaminya Abdul Karim. Maka itu, Misdar maju di pelkades serentak 30 desa pada tahun 2021 lalu.
Ibu dari empat anak tersebut, saat ini sedang fokus menjalankan roda pemerintahan di desanya, meskipun kita ketahui terbilang baru berjalan selama delapan bulan.
Saat ditemui media BRITAKITA.NET, Misdar mengungkapan bahwa tahun 2022 sesuai hasil keputusan Musyawarah Desa (Musdes) pada bulan Maret 2022 warga Desa Wawouso sepakat untuk pembangunan normalisasi drainase sepanjang 2500 meter atau 2,5 kilo.
“Kita pilih got (bahasa daerah) karena ketika musim hujan, air tergenang sampai ke badan jalan sehingga menyebabkan banjir. Jadi dengan adanya got air hujan langsung menuju ke pembungannya yaitu ke laut.” kata Misdar saat menjelaskan.
Anak dari Almarhum ayahanda Hamali itu membeberkan jika anggaran Dana Desa (DD) tahun 2022 senilai Rp 767.172.000 dan untuk Anggaran Dana Desa (ADD) senilai Rp. 366.957.000.
“Kalau yang di ketahanan pangan itu kita anggaran pengadaan obat rumput sebanyak 118 jerigen isi lima liter,” paparnya.
Ditanya soal pembagian Bantuan Langsung Tunai (BLT), yang diketahui anggaran BLT Desa Wawouso tahun 2022 ini sebanyak Rp. 306.870.000, Anak dari Ibunda Asia itu menerangkan jika telah menyalurkan kepada warganya.
“Alhamdulillah BLT telah tersalurkan selama sembilan bulan, dengan total penerima sebanyak 72 KK,” singkatnya.
Tak sampai di situ, Kades alumni SMAN 1 Kolaka itu telah menerapkan aturan sesuai Perarturan dalam negeri (Permendagri) Nomor 67 tahun 2017 tentang perubahan atas permendagri Nomor 83 tahun 2015 tentang pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Dalam permendagri di pasal 1 Nomor 5 yang bunyinya adalah perangkat desa adalah staf yang membantu Kepala Desa dalam pelaksanaan kebijakan dan koordinasi yang membawahi dalam sekretariat desa.
Sedangkan di pasal 2 angka 1 yang isinya adalah perangkat desa diangkat oleh kepala Desa dari warga desa yang telah memenuhi persyaratan umum.
“Simpel sebenarnya aturannya yaitu para perangkat desa di wajibkan masuk berkantor setiap hari Senin sampai Kamis pada pukul 08:00 sampai 11:30 Wita, yang tidak masuk berkantor maka akan dikenakan sangsi berupa pembayaran denda sebanyak Rp. 20.000 perhari,” terang Misdar.
Sedangkan peraturan ke dua, lanjutnya, para perangkat desa wajib mengikuti kerja bakti setiap hari Jumat, dan jika terdapat perangkat desa harus hadir maka akan di berikan surat teguran (SP). Kalau sampai tiga mendapatkan SP, maka akan di lakukan pemberhentian dari perangkat desa. AdV
Laporan : Aan Ahmad
Tidak ada komentar