Ketua KPUD Wakatobi dan Anggotanya Berbeda Pendapat Terhadap Dugaan Pelanggaran Kode Etik

waktu baca 3 menit
Senin, 4 Okt 2021 21:09 0 283 redaksi

Wakatobi, Britakita.net

Terkait dugaan keterlibatan komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Wakatobi, Rizal, dalam kegiatan partai politik (Parpol) bersama konstituennya di Kaledupa tanggal 22 Agustus 2021 lalu. Empat Anggota KPUD Wakatobi lainnya memiliki komentar yang berbeda, dimana salah satunya yaitu Ketua KPUD Wakatobi, Rajab memiliki statement yang sama dengan anggota Komisioner KPUD yang melanggar kode etik.

Dari keterangan Ketua KPU Wakatobi mengatakan, kehadiran rizal dalam kegiatan Partai Bulan Bintang (PBB) di pulau Kaledupa, sebelumnya telah dilakukan pleno.

Katanya, surat undangan dari PBB masuk ke kantor di hari minggu 21 Agustus lalu, dan Senin dibahas dan disepakati menugaskan Rizal dalam kegiatan sosialisi pendidikan politik PBB saat itu.

“Setelah kami apel, kami bicarakan bersama pak Rizal, pak Saiful, dan pak Soni. Hanya memang bukan di forum resmi,” terangnya saat di temui di ruang kerjanya, Selasa (28/9/2021).

Senada dan keterangan tersebut sama dengan Rizal yang mengaku, jika keikutsertaannya dalam kegiatan Partai berdasarkan surat tugas yang diberikan kepadanya.

“Pagi itu selesai apel, kami musyawarah pimpinan, dan saya ditunjuk oleh kawan-kawan untuk ikut kegiatan partai di Kaledupa,” akunya.

Sebelumnya kata Rizal, pihak dari PBB bertandang ke kantor KPU Wakatobi dalam rangka membawa surat undangan mengisi materi di Kaledupa.

“Suratnya itu dibawa, kemudian saya memfoto suratnya, lalu saya bagikan k group internal kami,” terangnya.

Sementara, tiga komisioner lain yang juga ditemui yaitu Ahmad Soni, Saiful Hamzah, dan La Ode Mohamadi kompak mengatakan keterlibatan Rizal dalam kegiatan Parpol belum sesuai dengan mekanisme etik penyelenggara.

Dimana bahwa tidak pernah ada pleno untuk kehadiran Rizal di kegiatan Parpol tanggal 22 Agutus 2021 itu. Apalagi kata dia, masuknya surat undangan menjadi narasumber tersebut dan hari kegiatannya adalah hari libur. Sehingga, tidak ada jeda bagi komisioner untuk melakukan rapat pleno membahas hal tersebut.

“Tapi soal itu saya tidak terlalu tahu terlalu jauh karena itu Pak Ketua yang berurusan dengan Pak Rizal. Tapi kalau soal bahwa pernah dirapatkan, kami tidak pernah melakukan rapat soal itu,” terang Kordivisi data KPUD Wakatobi, La Ode Mohamadi salah satu anggota yang berbeda Statement.

Kemudian, Koordinator Divisi Tehnik KPU Wakatobi, Ahmad Soni pun menyatakan hal serupa. Terangnya, tidak pernah terlaksana musyawarah pimpinan KPU Wakatobi untuk menghadiri kegiatan Parpol di Kaledupa (22/8).

Ia pun menyatakan, sebagai penyelenggara pemilu, mestinya bisa menempatkan diri pada hak konstitusi yang mulai dibatasi.

“Kalau kegiatan parpol ini seharusnya dirapatkan karena agak riskan,”katanya.

Begitupun dengan anggota Komisioner KPUD, Saiful Hamzah yang juga membidangi Divisi Hukum itu mengatakan jika tidak pernah terjadi rapat forum formal melalui pleno. Bahkan kata dia, surat yang dimasukkan hanya diketahui melalu group WhatsApp KPU Wakatobi.

“Kadang-kadang ada hal-hal yang harus kita kumpul pleno bersama. Tapi kalau undangan dari partai politik atau kesbang tentang pendidikan politik, biasanya kita tinggal baku tunjuk saja siapa yang kesana,” ucapnya.

Laporan : Abdul Ganiru

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!