Kejati Sultra Setor PNBP Rp 9,3 Miliar ke Negara, Dari Dua Perusahaan Tambang di Konut

waktu baca 2 menit
Selasa, 8 Mar 2022 16:30 0 280 Admin Britakita.net

Kendari, Britakita.net

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tenggara (Sultra) kembali berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp 9.322.788.788.

Uang tersebut berasal dari hasil lelang barang sitaan kasus Undang-Undang minerba dan kehutanan, yang menjerat dua perusahaan tambang yang beroperasi di Kabupaten Konawe Utara (Konut).

Dua perusahaan itu yakni PT Pertambangan Nikel Nusantara (PT PNN) dan PT Rockstone Mining Indonesia (PT RMI) yang merupakan Join Operasional (JO) PT Bososi, diduga tidak memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH) serta menambang di Kawasan Hutan Lindung (KHL).

Kepala Kejati Sultra, Raimal Jesaja mengatakan sebanyak 45 item hasil sitaan telah dilelang Kejaksaan Negeri Konawe 6 unit diantaranya laku terjual yaitu 2 unit alat berat excavator, 2 unit mobil dump truck, serta 2 lot artikulator dump truck dengan total kurang lebih Rp 7.322.788.788.

“Untuk dendanya sebesar Rp 2 miliar. Jadi untuk total keseluruhan kurang lebih Rp 9.322.788.788 dari 2 perkara pertambangan tersebut dan akan diserahkan ke negara sebagai pendapatan negara bukan pajak (PNBP),” ucapnya, Selasa, 8 Maret 2022.

Sementara untuk sisanya kata Raimal, yakni sebanyak 39 unit dan akan dilakukan pelelang kembali.

“Kementerian ESDM telah mencabut kedua IUP perusahaan tersebut karena diduga telah melanggar atau melakukan perambahan hutan secara ilegal,” katanya.

Untuk diketahui, kedua perusahaan itu merupakan perkara tahun 2020 dan dinyatakan ingkra oleh Kejaksaan Negeri Konawe pada tahun 2021.

Laporan : Adh / Editor: Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!