Kejati Endus, Ada Dugaan Perbuatan Melawan Hukum pada Pengadaan Bibit di Dinas Perkebunan Sultra

waktu baca 2 menit
Jumat, 9 Sep 2022 22:52 0 604 redaksi

Kendari, Britakita.net

Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra meminta kepada Inspektorat Sultra untuk melakukan audit kerugian negara terkait dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2020. Pasalnya dalam hasil penyelidikan atas laporan tersebut Kejati Endus ada dugaan indikasi perbuatan melawan hukum.

Diketahui, pengadaan bibit kakao yang melekat pada Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra dibawah pimpinan kepala dinas La Haruna selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) diduga terjadi penyelewengan anggaran hingga mengakibatkan adanya kerugian negara.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Sultra, Dody SH mengatakan setelah melakukan penyelidikan atas kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kakao tahun 2020 pihaknya menduga adanya indikasi perbuatan melawan hukum pada proses pengadaan tersebut.

Olehnya itulah, sambung dia, pihaknya meminta kepada Inspektorat Sultra untuk melakukan audit kerugian negara sebagaimana yang lebih berkompeten untuk melakukan audit jika terjadi kerugian negara.

“Kami sudah meminta kepada Inspektorat Sultra untuk melakukan audit kerugian negara atas pengadaan bibit kakao,” katanya saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (6/9).

Dijelaskan pengadaan bibit tersebut berada di tiga kabupaten dibawah koordinasi Dinas Perkebunan dan Hortikultura Sultra yakni Kabupaten Konawe, Konawe Selatan (Konsel) dan Kabupaten Kolaka Timur (Koltim).

“Kita masih menunggu hasil audit yang dilakukan pihak Inspektorat Sultra sebagaimana permintaan dari penyidik Kejati Sultra,” ujarnya.

Dikatakan, setelah adanya hasil audit tersebut, pihaknya bersama Inspektorat Sultra bakal melakukan ekspose untuk memastikan adanya kerugian negara pada pengadaan bibit kakao.

“Intinya sekarang kita masih menunggu hasil audit dari pihak Inspektorat,” ungkapnya.

Sebelumnya Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra didesak untuk melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas (Kadis) Perkebunan dan Hortikultura Sultra, Haruna.

Desakkan itu diungkapkan aliansi pemerhati korupsi (APK) Sultra, Muhammad Baidar Maulid saat ditemui, Selasa (6/9). Kata dia, pengadaan bibit kakao yang melekat pada Dinas Perkebunan Sultra tahun 2020 terindikasi adanya kerugian negara.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!