Kasus PT Antam, Diduga Ada Aliran Dana ke Pejabat Kejati Sultra, Asintel: Kami Cek Dulu

waktu baca 2 menit
Selasa, 6 Jun 2023 19:24 0 1343 redaksi

Kendari, Britakita.net

Ditengah keseriusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra mendalami kasus dugaan Korupsi PT Antam di Kabupaten Konawe Utara (Konut) dan telah menetapkan Tiga Tersangka yaitu Direktur PT KKP, AA GM PT Antam Konut, GM dan Penanggungjawab PT Lawu, GL. Kejati Sultra diterpa isu adanya dugaan aliran dana yang mengalir kepada pejabat-pejabat Kejati Sultra yang disinyalir untuk mengaburkan penyidikan kasus PT Antam tersebut.

Isu dugaan mengalirnya dana kepada pejabat Kejati Sultra kemudian diperkuat saat penggeledahan tim Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sultra di rumah salah satu tersangka yaitu Direktur PT KKP, AA di BTN Diamond Alfa, Kelurahan Tobuuha, Kecamatan Puuwatu, Senin (5/6/23) malam hari. Dimana istri tersangka AA diketahui berinisial JE memberontak saat pihak kejaksaan mau menggeledah rumahnya.

“Saya tidak terima suami saya diperlakukan seperti ini, rumah saya digeledah saya tidak terima. Suami saya sangat koperatif dengan bapak-bapak sekalian (sambil menunjuk para Jaksa red), dan saya tahu itu,” katanya sambil mengeluarkan air mata.

“Saya tahu suami saya diatur kesini-kesini dia mengikut, disuruh begini dia datang, dimintai ini dia kasih, dia disuruh ini dia kasih,” katanya sambil pasrah menyuruh pihak kejaksaan menggeledah rumahnya.

Pihak Kejati Sultra dalam hal ini Asisten Intel (Asintel) Ade Hermawan yang dikonfirmasi Selasa (6/6/23) tak menepis adanya isu dugaan aliran dana kepada pejabat Kajati Sultra. Dirinya mengaku akan melalukan pengecekan lebih lanjut atas informasi tersebut.

“ Jika ada isu itu kami akan cek ke penyidik-penyidiknya dulu dan kebidang-bidang lainnya, yang jelas kami lalukan prosedur penyidikan sesuai standar,” katanya.

Terkait dengan perkataan istri tersangka AA, Ade mengatakan belum bisa menarik kesimpulan atas kata-kata istri tersangka. Karena yang dimaksud disuruh bayar dan disuruh ini itu bermakna sangat luas.

“Kita tidak tahu disuruh bayar apa, yang jelaskan kami lakukan penyidikan sesuai prosedur pemeriksaan saksi-saksi dan tersangka juga telah diperiksa sebelumnya sebagai saksi dengan prosedur sesuai standar yang ada,” tutupnya.

Untuk diketahui Kejati Sultra memulai penyelidikan dugaan Korupsi PT Antam karena adanya laporan dari beberapa pihak Akhir 2022 lalu. Dengan proses penyelidikan yang panjang Kejati kemudian menaikkan status dugaan Korupsi menjadi penyidikan karena dalam laporan dugaan Korupsi BUMN itu terbukti terjadi adanya tindakan melawan hukum.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!