Kapal Tenggelam di Buteng Tidak Layak Beroprasi, Tersangka: Saya Sudah Larang Berlebihan Naik di Kapal

waktu baca 2 menit
Jumat, 28 Jul 2023 17:22 0 633 redaksi

Kendari, Britakita.net

Saharuddin Nahkoda Kapal Tenggelang di Perairan Desa Lagili, Kabupaten Buton Tengah (Buteng), pada beberapa waktu lalu yang menewaskan 15 orang ditetapkan tersangka oleh Direktorat Polisi Air dan Udara (Ditpolairud) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra). Dan pelaku terancam kurungan 10 tahun penjara akibat kelalaiannya 15 penumpangnya meninggal dunia.

Hal tersebut diungkapkan Dir Polairud Polda Sultra, Kombes Pol Faisal Napitipulu mengatakan saat menggelar Konferensi Pers kasus tersebut, dan usai ditetapkan jadi tersangka, Ayah Tiga anak itu langsung ditahan oleh pihak Kepolisian.

“Tersangka dijerat pasal 302 ayat 1 dan 3 Junto pasal 117 ayat 2 UUD RI no 17 tahun 2008 tentang pelayaran. Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara,” kata Faisal Markas Ditpolairud Polda Sultra, Jumat (28/7/23).

Faisal yang baru beberapa hari menjabat Dit Polairud itu mengungkapkan, dari hasil penyelidikan diketahui penyebab kapal yang membawa puluhan penumpang itu tenggelam akibat kelebihan muatan atau over kapasitas.

“Hasil penyelidikan juga Selain over kapasitas, armada yang digunakan juga telah tidak layak untuk beroperasi,” ungkapnya.

Nahkoda Kapal yang sempat diwawancarai mengungkapkan bahwa dirinya sebelumnya telah memperingati kepada penumpangnya untuk tidak menaiki kapalnya karena telah melebihi kapasitas. Namun beberapa warga memaksa untuk tetap naik karena saat itu hanya Kapal milik Saharuddin saja yang beroprasi.

“Saya sudah peringati supaya jangan naik semua, tapi mereka tidak dengar. Mereka tetap memaksa untuk naik, dan mau tidak mau saya jalan mi bawa kapal antar mereka,” katanya.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!