Jualan Barang Haram, Dua Warga Tinanggea Ditangkap Polisi

waktu baca 1 menit
Senin, 5 Sep 2022 19:10 0 280 Admin Britakita.net

Konsel, Britakita.net

Polisi kembali menangkap dua warga Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) yang diduga menjual dan mengedarkan narkotika jenis sabu.

“Kedua terduga berikut barang bukti saat ini telah diamankan di Mapolres Konsel,” kata Kasat Narkoba Polres Konsel, AKP Ismail. Senin, (5/8/2022).

AKP Ismail mengatakan, kedua pelaku yakni, YD (43) dan IR (30) ditangkap pada Jumat 2 September 2022 lalu. Keduanya merupakan warga Kecamatan Tinanggea, Kabupaten Konsel.

Penangkapan ini berawal, saat petugas menerima informasi dari masyarakat bahwa di Kecamatan Tinanggea, Konsel kerap terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

Petugas lalu bergerak melakukan penyelidikan dan menemukan identitas kedua pelaku. Selanjutnya melakukan penangkapan dan penggeledahan di kediaman YD.

Dari tangan YD Polisi menyita barang bukti sebanyak 9 sachet barang haram berupa narkotika jenis sabu beserta barang bukti lainnya.

Selanjutnya, setelah melakukan interogasi terhadap YD, Polisi melakukan pengembangan dan penangkapan terhadap pelaku lainnya yakni IR.

“Dari tangan IR ditemukan barang bukti sebanyak 2 sachet narkotika jenis sabu, 6 lembar uang pecahan 100 ribu dan barang bukti lainnya,” ungkap AKP Ismail.

Kedua pelaku berperan sebagai penjual dan pengedar. Akibat perbuatannya, mereka dijerat UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, pasal 114 ayat 1 subs pasal 112 ayat 1.

Laporan : Hamka Dwi Sultra

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!