Jaksa Disebut Melobi Terdakwa Agar Tak Menyebut-nyebut Celine Evangelista Lagi, Amel Sabara: Katanya Perintah Kajati

waktu baca 3 menit
Rabu, 15 Nov 2023 07:54 0 448 redaksi

Kendari, Britakita.net

Publik sempat digemparkan dengan kedekatan Jaksa Agung (JA), ST Burhanuddin dengan Artis Celine Evangelista, yang terkuat dalam fakta persidangan kasus perintangan Dugaan Korupsi PT Antam UBPN Konawe Utara (Konut) atas terdakwa Amel Sabara. Yang dalam persidangan tersebut terdakwa menyebut Artis berstatus Janda itu memiliki kedekatan emosional dengan JA ST Burhanuddin dengan panggilan “Papa”.

Dan baru-baru lagi, terdakwa memberikan keterangan mencengangkan, yang dengan lantang berbicara didepan hadapan media dalam sebuah Konferensi Pers, Selasa (14/11/23) bahwa ada upaya Jaksa Penuntut Umum (JPU) melobi terdakwa agar tidak membawa-bawa nama artis Celine Evangelista dalam kasusnya. Dan JPU dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sultra menjanjikan pengurangan hukuman terhadap terdakwa asal tidak lagi membawa nama artis berstatus Janda itu.

“Jadi sebelum sidang pembacaan putusan oleh JPU, ada JPU bernama Yusran mendatangi saya dua kali di Rutan dan di Klinik Pengadilan Negeri (PN). Dia meminta kepada saya agar tidak menyebut-nyebut tiga saksi yaitu artis Celine Evangelista, Kompol Rosana Albertina Labobar atau Ocha dan Mugin,” katanya.

Pihak JPU juga berjanji kepada terdakwa jika tidak banyak bicara soal ketiga saksi tersebut, makan Jaksa akan memberikan hukuman rendah terhadap terdakwa. Namun saat sidang pembacaan putusan masih terdakwa merasa tuntutan JPU terhadapnya sangat tinggi yaitu dituntut 6 tahun dan denda 150 juta subsidrer 3 bulan.

“Saya sudah ikuti maunya mereka untuk tidak lagi menyebut Celine dan dua saksi lainnya tapi kenyataannya saya masih dituntut sangat tinggi oleh JPU. Dan mereka tidak komitmen padahal saya sudah ikuti mau JPU,” tegasnya.

“Saya juga disuruh oleh JPU sebelum sidang putusan untuk ketemu dengan wartawan, dan mengaku didepan wartawan tidak akan menyebut Celine dan dua saksi lainnya. Tetapi saya menolak karena kalau saya ikuti maunya JPU yang itu sama saja saya bunuh dua kali,” tambahnya.

Lanjut terdakwa yang kini sedang terbaring terbaring dirumah sakit karena kesehatannya terganggu, ketika dirinya menolak untuk melakukan sesi wawancara sebelum pembacaan putusan sesuai perintah JPU maka terdakwa dianggap tidak mau mengikuti kemauan Jaksa dan menolak tuntutan rendah dari JPU.

“Jadi pertemuan saya dengan JPU sebanyak dua kali itu untuk meminta saya tidak menyebut Celine kata JPU atas perintah pak Kajati Sultra (Patris Yusrian Jaya red),” katanya.

Pihak Kejati Sultra dalam hal ini Asisten Intelijen Kejati Sultra, Ade Hermawan membantah keterangan dari terdakwa Amel Sabara, bahwa pihaknya tidak pernah ada komunikasi untuk menekan atau mengintervensi terdakwa seperti pengakuan terdakwa. Dan pertemuan terdakwa dengan JPU adalah hal biasa bahkan pertemuan JPU dan terdakwa selalu dilakukan saat proses sidang berlangsung.

“Memang ada pertemuan di Rutan tapi untuk menanyakan alamat Celine dan dua saksi lainnya. Terdakwa jangan memutar balikkan fakta, yang jelas tuduhan yang dikatakan terdakwa itu tidak benar bahwa kami menekan dia untuk tidak menyebut Celine,” katanya.

JPU M Yusran yang juga ditemui bersama Asintel Kejati Sultra membantah pengakuan terdakwa bahwa dirinya meloby terdakwa untuk tidak menyebut ketiga saksi. Bahkan dirinya menunjukkan sebuah vidio berdurasi beberapa detik saja pertemuan dirinya dengan terdakwa.

“Tidak ada komunikasi itu, saya berkomunikasi dengan terdakwa untuk kepentingan kasus ini saja tidak ada yang lain,” kata JPU Yusran kepada wartawan sambil menunjukkan vidio pertemuannya dengan terdakwa.

Penulis : Mar
Editor : Red

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!