Imigrasi Kelas I TPI Kendari Gratiskan Biaya Paspor Bagi TKI Baru

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Sep 2023 23:48 0 496 redaksi

Kendari, Britakita.net

Kantor Imigrasi Kelas I TPA Kendari terapkan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor baru bagi Warga Negara Indonesia (WNI) yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja Migran Indonesia atau Tenaga Kerja Indonesia (TKI).

Penerapan tarif nol rupiah itu, berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 tentang syarat dan tata cara pengenaan tarif nol rupiah pada pasal 2 ayat 1 huruf A dan B dan pasal 3 ayat 3 huruf A.

“Terhadap jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari pelayanan keimigrasian berupa paspor biasa dikenakan tarif sebesar Rp 0,00 (nol rupiah) kepada: a. Tenaga kerja Indonesia yang bekerja di luar negeri untuk pertama kali; atau b. warga negara Indonesia yang tidak mampu dan menetap di luar wilayah Indonesia,” ungkap Kepala Seksi (Kasi) Teknologi Informasi Keimigrasian (TIKIM) Kendari, Trisulo Petaling, Senin, 4 September 2023.

Selain itu, terdapat pasal 3 huruf A menyebutkan rekomendasi dari pimpinan instansi yang menyelenggarakan urusan di bidang ketenagakerjaan di provinsi atau kabupaten/kota yang menyatakan bahwa yang bersangkutan pertama kali menjadi TKI.

“Jadi untuk para tenaga pekerja yang pertama kali dikenakan biaya nol rupiah dengan persyaratan dia harus Id calon pekerja Indonesia yang baru,” kata Trisulo Petaling.

Bagi pemohon paspor baru yang belum memiliki ID Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI), Petugas Imigrasi Kendari akan mengarahkan calon pemohon paspor untuk membuat ID CPMI di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) atau BP3MI.

Selain ID CPMI, syarat yang harus dipenuhi calon pemohon paspor yaitu Kartu Tanda Penduduk (KTP) Kartu Keluarga (KK) Akta Kelahiran atau Ijazah atau Surat Nikah.

Selain Permenkumham Nomor 9 Tahun 2020, penegasan permohonan paspor Tarif Nol Rupiah bagi Pekerja Migran Indonesi (PMI) juga tertuang dalam Surat Edaran (SE) Direktorat Jendral (Ditjen) Imigrasi Nomor IMI-GR.01.01-025 tanggal 28 Agustus Tahun 2023.

Penulis : Rizal
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!