Hari Anak Nasional, 28 Penghuni Lapas Anak Kendari Dapat Remisi

waktu baca 2 menit
Jumat, 23 Jul 2021 15:41 0 237 redaksi

Kendari, Britakita.net

Puluhan anak di Lembaga Pemasyarakatan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Kendari di Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) mendapatkan remisi dengan rentan waktu yang berbeda.

Berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor: PAS-774.PK.01.01.02 Tahun 2021 tanggal 23 Juli 2021. Remisi tersebut diberikan kepada 28 anak warga binaan dalam memperingati Hari Anak Nasional (HAN).

Kepala LPKA Kendari, Akbar Amnur melalui selulernya mengatakan pemberian remisi kepada warga binaan dengan pengurangan masa hukuman

“Sebanyak 28 anak warga binaan di LPKA, di momen Hari Anak Nasional 2021 ini,” ungkap Kepala LPKA Kendari, Akbar Amnur melalui via seluler, Jumat, 23 Juli 2021.

Katanya, dari 28 anak yang mendapat remisi, terdapat satu orang langsung dinyatakan bebas karena masa pidananya telah selesai akibat pengurangan dari remisi. Sementara 27 anak lainnya masih memiliki masa pidana yang harus dijalani.

“27 lainnya masih menjalani sisa masa hukumannya, satu anak yang langsung mendapat remisi bebas dan sudah dibebaskan langsung tadi,” katanya.

Adapun besaran remisi sebanyak 1 bulan untuk 25 anak, dua bulan untuk 2 anak dan 3 bulan untuk 1 anak.

Selain itu, bagi anak binaan yang dinyatakan bebas langsung setelah mendapat remisi, Akbar, meminta agar tidak kembali melakukan pelanggaran hukum dan menjadi anak yang baik ke depanya.

“Kita harapkan anak yang bebas di Hari Anak Nasional ini, bisa menjadi anak lebih baik, dan kembali di tengah-tengah masyarakat tidak melakukan hal-hal yang melanggar hukum lagi,” harapnya.

Laporan: Muh. Ardiansyah Rahman
Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!