Halangi Tugas Wartawan, AJI Kendari dan IJTI Desak BNNP Sultra Minta Maaf Secara Terbuka

waktu baca 4 menit
Selasa, 28 Des 2021 16:56 0 446 redaksi

Kendari, Britakita.net 

Tindakan menghalang-halangi pekerjaan wartawan kembali terjadi di kalangan awak media, kali ini diduga dilakukan oleh oknum petugas Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulawesi Tenggara (Sultra).

Dimana Kantor BNNP Sultra mempersulitkan dan membatasi sejumlah wartawan untuk melakukan peliputan press release kinerja BNNP Sultra Tahun 2021 yang digelar di aula Kantor BNNP Sultra. Selasa, 28 Desember 2021.

Atas tindakan tersebut, Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Kendari dan Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Sultra mengecam tindakan atas penghalang-halangan kerja jurnalis.

Kordinator Divisi Advokasi AJI Kendari La Ode Kasman Angkosono dan Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra Mukhtaruddin dalam pernyataan tertulisnya mengatakan, pembatasan jumlah wartawan yang meliput merupakan salah satu tindakan penghalang-halangan kerja jurnalis untuk mendapatkan akses informasi publik.

“Jurnalis merupakan represantasi pejuang kepentingan publik, sebagamana tugas pokoknya yaitu menyuarakan kepentingan publik,” ucap Kasman.

AJI Kendari dan IJTI Sultra mengecam dan menyayangkan tindakan pihak BNNP tersebut. Lanjutnya, padahal, sehari sebelum adanya konfrensi pers, Humas BNNP Sultra telah menyebar undangan lewat grup Whatsapp.

“Namun, saat hari pelaksanaan, salah satu pejabat BNNP hanya memperbolehkan 20 jurnalis untuk masuk ke dalam ruang konfrenasi pers, sesuai dengan catatan dari BNNP Sultra,” lanjutnya.

Sementara itu Koordinator Divisi Advokasi IJTI Sultra, Mukhtaruddin mempertanyakan jika alasanannya adalah prokes kenapa baru kali ini ada pembatasan.

“Padahal sebelum-sebelumnya tidak ada batasan terhadap jumlah wartawan yang datang liputan. Ini bagian dari pelecehan terhadap profesi junalis. Harusnya tidak ada pembatasan,” kata Mukhtaruddin.

Pria yang akrab disapa Utha ini meminta agar pimpinan BNNP Sultra untuk segera meminta maaf secara terbuka.

“Kami mengingatkan bahwa kerja jurnaslis dilindungi Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers,” pintanya.

Sebagaimana dalam Pasal 4 ayat (3) menyatakan untuk menjamin kemerdekaan pers. Pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” jelasnya.

Ia melanjutkan, aementara pada Pasal 18 ayat (1) mengatur tentang pidana tentang pengahalangan kerja jurnalis. Pasal itu berbunyi setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi kerja jurnalis dipidana  dengan  pidana penjara paling lama 2 tahun atau denda paling banyak Rp 500 juta.

“Kami juga mengimbau, agar para jurnalis bekerja sesuai dengan kode etik,” timpalnya.

Untuk diketahui, jadian bermula pada Senin, 27 Desember sekitar pukul 20.47 Wita, salah seorang pegawai BNNP Sultra, Adisak Ray mengirimkan pemberitahuan akan digelarnya Rilis Akhir Tahun oleh BNNP Sultra pada Selasa (28/12/2021) melalui grup WhatsApp BNNP Sultra Media Center.

Dengan menulis “Selamat Malam Rekan-rekan Media, Dengan ini kami mengundang rekan-rekan media sekalian untuk menghadiri acara Press Release Akhir Tahun 2021 pada hari Selasa, 28 Desember 2021 Pukul 09.00 WITA di Aula kantor BNNP Sultra. Terima kasih”.

Pada Selasa (28/12/2021) pagi para wartawan mulai mendatangi kantor BNNP Sultra dengan maksud memenuhi undangan Rilis Akhir Tahun tersebut beberapa puluh menit sebelum jadwal acara.

Sekitar pukul 09.00 para awak media kemudian mulai memasuki ruangan Aula BNNP Sultra.

Pukul 09.12 Wita beberapa petugas BNNP Sultra memasuki Aula dan menyampaikan perihal pembatasan jumlah awak media yang dapat meliput kegiatan dimaksud sejumlah 20 orang saja dengan alasan protokol kesehatan.

Petugas BNNP itu kemudian membacakan 20 nama-nama media yang sudah masuk dalam daftar yang telah disusun.

Petugas itu sempat meminta salah satu wartawan KompasTV Kendari, Yusnandar untuk menyeleksi siapa saja 20 wartawan yang bisa tetap berada di dalam ruangan Aula dan mengikuti kegiatan tersebut.

Namun, Yusnandar menolak hal tersebut dengan menjawab “tidak bisa pak,”.

Petugas BNNP Sultra bersikukuh hanya 20 orang awak media yang sudah terdaftar yang dapat berada di dalam aula dengan alasan hal tersebut adalah permintaan pimpinan BNNP Sultra, Brigjen Pol Sabaruddin Ginting.

Merespon hal tersebut, beberapa awak media yang tak terdaftar dalam list 20 nama media memutuskan meninggalkan ruangan aula BNNP Sultra.

Mereka adalah Hardin dari harian Berita Kota Kendari, Dewa TeraMedia, Riswan Sultrakini (turut keluar meski medianya ada di dalam list), Andry InikataSultra, Ronal Haluanrakyat, Irham Sorotsultra, Faisal Tanjung LangitSultra, Sultan KendariKini, Deden Beritasultra, Ismith Tegasco, Renaldy KendariMerdeka.

Laporan: Adhy/Editor: Komar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!