Gelontorkan Anggaran Puluhan Miliar, Pemprov Kalah Atas Sengketa Lahan Stadion Lakidende

waktu baca 2 menit
Jumat, 2 Des 2022 18:14 0 1251 redaksi

Kendari, Britakita.net

Direktorat Putusan Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI) telah mengeluarkan Putusan Nomor 1439/K/Pdt/2019 tentang mengabulkan permintaan Penggugat dalam hal ini H. Moch Dachri Pawwakang atas kepemilikan hak Tanah yang berada Kelurahan Bende, Kecamatan Kadia, Kota Kendari tepatnya di Stadion Lakidende. Atas Pengusaan tanah oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara selama 37 Tahun dan menyatakan tidak sah atas Sertifikat atas Nama Pemprov Sultra Nomor 16 Tahun 1989 dinyatakan Tidak Sah.

Dan Putusan tersebut menyatakan bahwa Sertifikat Nomor 1 Tahun 1975, Surat Ukur Nomor 42 Tahun 1975 milik Penggugat dinyatakan sah oleh Hukum. Didalam Putusan tersebut juga menyebutkan bahwa Menghukum Tergugat untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5 miliar, atas penguasaan tanah oleh Pemprov Sultra sebala 37 tahun, jua dalam putusan tersebut meminta Pemprov Sultra untuk segera mengosongkan objek sengketa dan menyerahkan objek tersebut kepada termohon.

Atas putusan MA tersebut secara tidak langsung akan mempengaruhi pembangunan Gedung Lakidende yang telah dikerjakan oleh Pemprov Sultra dengan anggaran Puluhan Miliar Rupiah. Dimana diketahui pada tahun 2021 telah dibangun Tribun Stadion Bagian Timur dengan menggunakan Anggaran APBD sebesar Rp 28 miliar dan ditahun 2022 dibangun lagi Tribun sisi Selatan dengan anggaran APBD sebesar Rp 17 miliar.

Kepala Dinas Cipta Karya Bina Konstruksi dan Tata Ruang Sultra, Fahri Yamsul saat dikonfirmasi melalui Via Whataapnya tentang adanya Putusan MA tersebut tak mau berkomentar. Bahkan dirinya meminta media ini untuk mengkonfirmasi Kepala Dinas Perumahan Rakyat, Kasawan Pemukiman dan Pertanahan (PRKPP) Sultra.

“Mungkin konfirmasinya ke Dinas Perumahan pak,” kutipnya dalam pesan singkat Whatsaapnya.

Kepala Dinas PRKPP Sultra, Muhammad Nurjaya yang juga dikonfirmasi tidak mau berkomentar hal tersebut, bahkan Nurjaya memberikan sikap yang sama seperti Kadis Cipta Karya untuk tidak berkomentar dan mengarahkan untuk melakukan konfirmasi kepada Biro Hukum Pemprov Sultra.

“Bukan saya, tanya ke Biro Hukum, rata-rata memang arahkan ke saya tapi sebenarnya ke Biro Hukum,” singkatnya saat dikonfirmasi melalui telpon selulernya.

Laporan: Mar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!