Enam BUMDes Belum Berbadan Hukum, Pemkab Bombana Targetkan Legalitas Rampung 27 Oktober

oleh
oleh
Enam BUMDes Belum Berbadan Hukum, Pemkab Bombana Targetkan Legalitas Rampung 27 Oktober

Bombana, Britakita.net 

Pemerintah Kabupaten Bombana melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) mempercepat pengurusan sertifikat badan hukum enam Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang belum menyelesaikan legalitas kelembagaan. Proses tersebut ditargetkan rampung paling lambat 27 Oktober 2026.

Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala DPMD Kabupaten Bombana, Hamlin, S.Pd., M.Si., mengatakan legalitas badan hukum menjadi salah satu landasan penting bagi BUMDes untuk memperkuat kelembagaan dan mengembangkan kegiatan usaha di tingkat desa.

“Percepatan pengurusan sertifikat badan hukum ini menjadi bagian penting dalam memperkuat kelembagaan BUMDes. Karena itu, setiap tahapan dan kelengkapan administrasi perlu segera ditindaklanjuti sehingga proses legalitas dapat diselesaikan,” ujar Hamlin. (27/9/2026)

Pengurusan tersebut menjadi perhatian pemerintah daerah karena enam BUMDes itu merupakan bagian dari 121 BUMDes yang tersebar di desa-desa Kabupaten Bombana. Penyelesaian legalitas diharapkan membantu memperkuat tata kelola kelembagaan sekaligus mendukung pengembangan usaha berbasis potensi desa.

Upaya percepatan dibahas dalam pertemuan daring melalui Zoom yang digelar DPMD Bombana bersama pemerintah desa terkait pada Rabu (30/9/2026). Pertemuan itu digunakan untuk meninjau perkembangan pengurusan dokumen, mengidentifikasi hambatan, serta membahas langkah yang perlu dilakukan agar target penyelesaian dapat tercapai.

Enam BUMDes yang belum memiliki sertifikat badan hukum tersebut tersebar di tiga kecamatan. Di Kecamatan Masaloka Raya, BUMDes yang dimaksud berada di Desa Batu Lamburi. Di Kecamatan Poleang, terdapat BUMDes di Desa Matirowalie dan Desa Pallimae. Sementara di Kecamatan Mataoleo, meliputi Desa Toli-Toli, Desa Mawar, dan Desa Batu Sempe Indah.

BACA JUGA :  Peringati Hari Bhakti Adhyaksa ke-64, Kejari Bombana Gelar Donor Darah

Dalam pertemuan tersebut, DPMD tidak hanya membahas kelengkapan administrasi, tetapi juga meminta pemerintah desa menjelaskan kendala yang menghambat proses pengurusan legalitas. Informasi mengenai hambatan di lapangan diperlukan agar pendampingan yang diberikan sesuai dengan persoalan masing-masing desa.

Salah satu kendala yang mengemuka adalah keterbatasan sumber daya manusia (SDM) yang memiliki kualifikasi untuk mengelola dan mengembangkan kegiatan usaha BUMDes. Persoalan tersebut disampaikan oleh sejumlah kepala desa, di antaranya Kepala Desa Batu Sempe Indah, Pallimae, Toli-Toli, dan Batu Lamburi.

Keterbatasan SDM menjadi perhatian karena penguatan BUMDes tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian dokumen kelembagaan. Setelah legalitas terpenuhi, pengelola juga perlu memiliki kemampuan menjalankan usaha, menyusun perencanaan, mengelola keuangan, serta mempertanggungjawabkan kegiatan usaha secara profesional.

Menanggapi kendala tersebut, DPMD Bombana memberikan pendampingan dan arahan kepada pemerintah desa agar tahapan pengurusan sertifikat badan hukum segera ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah desa diharapkan melengkapi persyaratan yang masih kurang dan berkoordinasi dengan pihak terkait apabila menghadapi hambatan dalam proses administrasi.

Pendampingan tersebut menjadi bagian dari upaya memastikan proses legalitas berjalan sesuai tahapan. Dengan target penyelesaian pada 27 Oktober 2026, koordinasi antara DPMD, pemerintah desa, dan tenaga pendamping diperlukan agar setiap kendala dapat segera diketahui dan ditangani.

Legalitas badan hukum merupakan aspek penting dalam memperjelas kedudukan kelembagaan BUMDes. Namun, penyelesaian dokumen perlu diikuti dengan tata kelola usaha yang baik agar keberadaan BUMDes tidak berhenti pada pemenuhan persyaratan administratif.

BACA JUGA :  Aplikasi Laicomo, Inovasi Dinkes Bombana Mudahkan Masyarakat Konsultasi Kesehatan

BUMDes diharapkan mampu menjadi wadah pengelolaan potensi ekonomi desa. Untuk menjalankan peran tersebut, pengelola perlu memahami peluang usaha, kebutuhan masyarakat, serta kondisi pasar yang relevan dengan potensi masing-masing wilayah.

Karena itu, penguatan kelembagaan perlu berjalan beriringan dengan peningkatan kapasitas pengelola. Pemerintah desa juga perlu memperhatikan pembagian tugas, pencatatan keuangan, perencanaan usaha, dan evaluasi kegiatan agar pengelolaan BUMDes dapat dilakukan secara tertib dan berkelanjutan.

Pertemuan daring tersebut turut dihadiri Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat DPMD Bombana beserta tim, Camat Masaloka Raya, Camat Mataoleo, Sekretaris Camat Poleang, Tenaga Ahli P3MD Kabupaten Bombana, pendamping desa, serta pendamping lokal desa.

Keterlibatan unsur kecamatan dan pendamping desa diharapkan memperkuat koordinasi dalam menindaklanjuti kebutuhan masing-masing desa. Pendampingan juga diperlukan untuk membantu pemerintah desa memahami tahapan pengurusan dokumen dan mengidentifikasi kebutuhan pembinaan setelah legalitas diselesaikan.

DPMD Bombana berharap penyelesaian legalitas enam BUMDes tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat tata kelola kelembagaan dan meningkatkan profesionalitas pengelolaan usaha. Dengan legalitas yang lengkap dan kapasitas pengelola yang memadai, BUMDes diharapkan dapat lebih optimal memanfaatkan potensi ekonomi di masing-masing desa.

Pemerintah daerah menargetkan seluruh proses pengurusan sertifikat badan hukum bagi enam BUMDes tersebut selesai paling lambat 27 Oktober 2026. Pencapaian target itu akan menjadi salah satu tahapan dalam upaya memperkuat kelembagaan dan mendorong pengembangan ekonomi berbasis desa di Kabupaten Bombana.