Dugaan Bawaslu Konawe Atas Nirna Lachmuddin Salah

waktu baca 2 menit
Senin, 4 Mar 2019 11:54 0 329 redaksi

Kendari, Britakita.id

Berdasarkan keputusan sentra penegakan hukum terpandu (Gakkumdu), Kabupaten Konawe, bahwa dugaan pelanggaran yang dilakukan Tim Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), RI Hj. Nirna Lachmuddin resmi dalam hal ini pengobatan gratis dinyatakan tidak bersalah.

Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukum Muhammad Julias saat melaksanakan press rilis di Kediaman calon yang mempunyai Tagline Untukmu Daerahku, Minggu 03 Maret 2019. Ia mengatakan, dari awal dirinya yakin, bahwa kegiatan pengobatan gratis yang dilakukan tim Nirna Lachmuddin di Kabupaten Konawe tidak melanggar UU Pemilu maupun Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU).

Pasalnya lanjutnya, pengobatan gratis yang diselenggarakan oleh Tim Nirna Lachmuddin pada (5/2/19) lalu adalah kegiatan legal yang ditandai dengan surat tanda terima pemberitahuan (STTP), dari Polda Sultra.

“Hanya saja mereka (Bawaslu Konawe, red), tidak teliti melihat STTP, bahkan mengabaikan klarifikasi dari pihak penyelenggara kegiatan,” sambungnya. Minggu, (03/03).

Secara rinci Julias menjelaskan, bahwa kampanye pongabatan gratis baik dalam UU Pemilu Nomor 7 tahun 2017, PKPU nomor 23 tahun 2018 serta Perbawaslu nomor 8 tahun 2018 tidak ada satupun pasal yang menyatakan, bahwa pengobatan gratis adalah pelanggaran.

Bukan hanya itu, ia juga mengatakan, sesuai dengan hasil konsultasi dari Bawaslu RI, KPU RI serta beberapa pakar hukum tatanegara dan pakar hukum pidana menyatakan, jenis kegiatan pengobatan gratis tidak masuk kategori pelanggaran. ” Dari awal kami mengira bahwa dugaan Bawaslu Konawe salah,” paparnya.

Baca jugaDiduga Melanggar UU ITE, Oknum Bawaslu Konawe Dipolisikan Tim Sukses

Selain itu ia mengatakan, saat ini pihaknya telah melakukan upaya hukum, karena kuat dugaan ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum Komisioner Bawaslu Konawe yakni Indra Eka Putra dalam penanganan perkara Nirna Lachmuddin.

“Saat ini sudah di proses di dewan kehormatan penyelenggara pemilu (DKPP), pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh oknum komisioner Bawaslu,” ungkapnya.

Bukan hanya itu, tim kuasa hukum Hj. Nirna Lachmuddin juga menduga ada potensi pidana yang dilakukan oleh Indra Eka Putra berupa pencemaran nama baik dan menyebarkan berita hoaks yang sangat merugikan Nirna Lachmuddin sebagai calon anggota DPR RI Dapil Sultra.

“Dugaan pencemaran nama baik ini juga, kami sudah laporkan di Polda Sultra dan saat ini sementara dalam proses,” urainya.

Tujuan dari laporan tersebut masih kata Julias, adalah untuk membuktikan kebenaran, agar Bawaslu Konawe bisa menjalankan fungsinya dan kewenangannya sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Kemudian upaya hukum ini juga ditempuh agar menjadi pembelajaran bagi Bawaslu Konawe, khususnya Komisionernya Indra Ekas Purta.

Laporan: Kadir jaelani

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!