Konawe, Britakita.net
Warga Kabupaten Konawe yang ingin memperbaharui foto KTP-nya, kini diberi ruang oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Konawe.
Kepala Disdukcapil Konawe Dema Banda mengatakan, tidak ada syarat khusus yang diperlukan untuk mengganti foto KTP. Warga cukup datang ke Kantor Disdukcapil dan ajukan pergantian foto KTP kepada petugas.
“Tidak mesti harus ada surat pengantar dari kepala desa. Cukup bawa KTP yang lama, serta fotokopi Kartu Keluarga (KK). Setelah itu kita akan langsung proses, dan waktunya juga tidak lama,” terangnya.
Meski memberikan ruang tersebut, Dema menjelaskan, pergantian foto KTP tidak serta merta harus dilakukan. Setiap warga harus memiliki alasan khusus untuk melakukan pergantian. Misalnya, fisik KTP sudah rusak, terkelupas, atau kondisi fotonya sudah buram.
“Untuk perempuan pada perekaman KTP sebelumnya belum berhijab dan ingin menggantinya dengan yang sudah berhijab, itu bisa dilakukan pergantian,” tandasnya.
Laporan: Mar
Tidak ada komentar