Diduga Rusak Mangrove dan DPM-PTSP Konawe Tak Tahu Aktifitasnya, APH Diminta Tindak PT Radhika

oleh
oleh
Diduga Rusak Mangrove dan DPM-PTSP Konawe Tak Tahu Aktifitasnya, APH Diminta Tindak PT Radhika

Konawe, Britakita.net

Aparat penegak hukum (APH) didesak untuk mengambil tindakan tegas terkait dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Radhika Group di Desa Rapambinopaka (Erpaka) dan Desa Nii Tanasa, Kecamatan Lalonggasumeeto, Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), yang melibatkan pemanfaatan Hutan Mangrove secara ilegal.

Desakan ini datang dari Ketua Organisasi Lingkungan Peduli Nusantara, Muhammad Ridwan. Menurut Ridwan, proyek pembangunan depot BBM jenis solar yang sedang berlangsung di lokasi tersebut terindikasi melakukan penimbunan lahan secara ilegal tanpa disertai izin yang sah. Hal ini berdampak pada kerusakan jalan umum di sekitar lokasi proyek akibat tumpahan material reklamasi yang mencemari jalanan.

Lebih parah lagi, Ridwan menemukan adanya dugaan penebangan hutan mangrove secara ilegal yang terkait dengan proyek tersebut. Kejadian ini semakin memperburuk kondisi ekosistem pesisir dan berpotensi menyebabkan bencana ekologis yang serius.

BACA JUGA :  Berikut Pengumuman CTKL PT VDNI Untuk Crew Umum Smelter dan Operator Loader

Seiring dengan temuan tersebut, Ridwan mendesak Polda Sultra untuk segera melakukan penyelidikan terhadap dugaan pelanggaran lingkungan yang terjadi. Ia menegaskan bahwa PT Radhika Group diduga tidak memiliki izin yang lengkap, termasuk izin analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) atau UKL-UPL yang sah, untuk proyek tersebut.

“Kami meminta Polda Sultra untuk memeriksa semua pihak yang terlibat dalam dugaan kejahatan lingkungan ini,” ujar Ridwan dalam sebuah wawancara baru-baru ini.

Ridwan juga menambahkan bahwa tindakan perusahaan tersebut melanggar berbagai peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil. Ia mengingatkan bahwa perusahaan tersebut dapat dikenai pidana dengan ancaman hukuman penjara maksimal 10 tahun dan denda hingga Rp5 miliar.

BACA JUGA :  Bea Cukai Kendari Catat PT OSS dan VDNI Masih Dominasi Ekspor di Sultra

“Selain itu, izin usaha perusahaan tersebut juga dapat dicabut dan kegiatan operasionalnya dihentikan,” tegas Ridwan.

Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Konawe, Keny Yuga yang dikonfirmasi tentang aktifitas pembangunan dua perusahaan yang tengah proses pembangunan di Kecamatan Lalonggasumeeto. Bahkan dirinya baru mengetahui informasi tersebut, dan akan melalukan pengecekan.

“Tidak ada pemberitahuan ke kami, kami juga tidak tahu itu perusahaan apa dan aktifitasnya saat ini belum ada. Bisa jadi izinnya dipusat tapi seharusnya kami diberitahu juga,” katanya.