Kendari, Britakita.net
Sebuah ruko di Kota Kendari yang diduga akan mejadi pabrik sabu skala home industry (Industri rumahan), digrebek oleh Subdit III Resnarkoba Polda Sultra, pada pukul 19.15 Wita (22/9/20).
Hal tersebut dibenarkan Dir Narkoba Polda Sultra Kombes Pol M. Eka Fathurahman, dari hasil penggerebekan, tim Subdit III berhasil menangkap dua orang pelaku yakni Rendy Christian dan Adriel Kenan Tumba.
“Tim kami mengamankan dua orang pelaku, yang diduga mereka berdua akan membuat pabrik shabu home industry, dan sudah produksi sebanyak empat kali,” ungkap
Lanjutnya, penangkapan dua tersangka itu, berdasarkan informasi masyarakat yang mulai resah dengan adanya aktifitas pengedar Narkotika jenis Shabu dengan Modus home Industry di Kota Kendari.
“Setelah mendapat laporan dari warga, Tim Unit 2 Subdit III melakukan lidik Observasi dan Surveilance. Dari penggerebekan, tim mengamankan barang bukti shabu sejumlah sepuluh paket, dengan berat BB 10,49 gram,” jelasnya
Dalam menjalankan aksinya, kedua pelaku berperan sebagai pengedar, dan bekerja sama dengan salah satu orang yang sedang dalam penyelidikan
“Pada saat di introgasi, salah satu trsangka mengaku, memperoleh narkotika jenis sabu yang akan dijual tersebut dari temannya yang sedang dalam penyelidikan,” tutupnya.
Laporan: Andry
Editor: Amar
Tidak ada komentar