Dewan Wakatobi Paripurnakan LKPD 2021, Begini Catatan Partai Golkar

waktu baca 2 menit
Senin, 1 Agu 2022 20:41 0 360 Admin Britakita.net

Wakatobi, britakita.net

Kendati sempat terkendala akibat tidak korumnya anggota dewan saat pembahasan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) di kabupaten Wakatobi, pada akhirnya LKPD Wakatobi dapat diparipurnakan setelah Pemerintah Wakatobi dan DPRD difasilitasi pemerintah provinsi, Senin (1/8/2022).

Bertempat di Aula Kantor BPKAD Propinsi Sulawesi Tenggara, dewan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) terhadap Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Turut hadir Bupati Wakatobi, Sekda, Ketua DPRD dan anggota, Sekwan dan seluruh jajarannya serta staf sekretariat BPKAD propinsi Sulawesi Tenggara.

Fraksi Golkar yang sebelumnya tidak hadir dalam pembahasan LKPD 2021 di sekretariat DPRD Wakatobi beberapa waktu lalu, kini hadir dalam paripurna LKPD APBD 2021 dengan sejumlah catatan.

Dalam pandangan Fraksi yang disampaikan Muhammad Ali, Fraksi Partai berlambang pohon beringin ini berharap Pemerintahan Daerah Wakatobi patuh pada ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan menindaklanjuti rekomendasi KASN atas demosi mutasi eselon, 2, 3, 4 dan kepala sekolah.

Kedua, menjalankan sistem merit dalam rotasi mutasi guru dan tenaga medis agar tidak menimbulkan tata kelola administrasi yang serampangan.

Ketiga, menindaklanjuti rekomendasi DPRD atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa, sesuai ketentuan Perda Nomor 06 tahun 2021, serta melaksanakan ketentuan tentang penyelenggaraan Pilkades 2022.

“Keputusan antara eksekutif dan legislatif harus dibangun dengan kesadaran politik yang rasional dan objektif bukan atas dinamika yang tak berujung. Keputusan harus melahirkan kewibawaan demokrasi dengan menjunjung tinggi konstitusi, oleh karena itu kemitraan, keharmonisan dan romantikan harus menjadi pemantik terhadap persoalan pembangunan dan pemerintahan,”ucapnya.

Ia melanjutkan, dinamika politik parlemen adalah sebuah keniscayaan, tetapi harus berlandaskan tata tertib dan ketentuan yang berlaku.

“Dengan semangat kebersamaan dan kemitraan yang harmonis antara pemerintah daerah dan DPRD, maka dapat dipastikan seluruh keputusan akan berjalan di relnya. Ujarnya.

Untuk diketahui, sebelumnya, Penetapan LKPD di DPRD Wakatobi sempat tertunda akibat tidak hadirnya sejumlah anggota dewan.

Ketidakhadiran anggota Dewan itu disinyalir akibat dari ketidakpatuhan bupati Wakatobi dalam menjalankan rekomendasi KASN serta rekomendasi DPRD atas pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa.

Laporan : Samidin

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!