Dalam Waktu Dekat, Oknum Komisioner Bawaslu Konawe Akan Disomasi

oleh
oleh
Dalam Waktu Dekat, Oknum Komisioner Bawaslu Konawe Akan Disomasi

Kendari, Britakita.id

Dugaan pelanggaran Undang-undang Pemilu yang dituduhkan oleh oknum komisioner Badan Pengawasan Pemiluhan Umum (Bawaslu) Kabupaten Konawe berinisial IEP kepada calon anggota DPR RI Nirna Lachmuddin kini jadi soal. Pasalnya tim pemenangan dalam waktu dekat akan melakukan somasi oknum tersebut karena tuduhan yang tak mendasar.

Hal tersebut dibenarkan oleh Kuasa Hukum Tim pemenangan calon anggota Nirna Lachmuddin, Muhammad Julias. Dimana pihaknya menilai oknum komisioner Bawaslu Konawe telah melakukan tuduhan kepada Tim Nirna Lachmuddin, bahwa pihaknya melanggar UU Pemilu dalam kegiatan sosial yang dilakukan beberapa hari lalu di Kabupaten Konawe.

Dimana jika mengacu pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU), tahun 2018 tentang kegiatan sosial yang meliputi bazar, donor darah atau hari ulang tahun.

BACA JUGA :  PT VDNI Salurkan Bantuan Logistik, Di Wilayah Terparah Banjir Konawe

“Kami beranggapan bahwa Bawaslu sangat sempit memaknai UU tersebut. Karena pengobatan gratis yang dulakukan oleh tim Nirna Lachmuddin merupakan kegiatan sosial. Dan kami sebagai orang hukum kami merasa ini tidak ada pelanggarannya,” jelas Muhammad Julias. Sabtu, (9/2/19).

Bukan hanya itu, kupon yang didalamnya terdapat gambar Caleg dan nomor urut. Itu tujuannya sebenarnya pemberitahuan kepada masyarakat bahwa tim yang mempunyai Tagline Untukmu Daerahku itu akan melaksanakan giat sosial atau pengobatan gratis.

“Bagi warga yang mau berobat gratis harus membawah kupon tersebut. Dan terkait kupon itu tidak termuat juga dalam UU nomor 23 tahun 2018 tentang alat kampanye. Itu tidak ada makanya diperbolehkan,” paparnya.

BACA JUGA :  KSK Minta Jaksa Menegur Stafnya yang Nakal

Oleh karena itu, sebagai kuasa hukum dirinya akan melakukan somasi kepada Oknum Bawaslu, yaitu IEP. Tujuannya agar oknum Bawaslu tersebut memahami fakta fakta hukum dan dikaitkan dengan UU Pemliu.

“Kami akan mengawal kasus ini sampai selesai. Karena telah merugikan kepentingan hukum. Kepentingan hukum dari Caleg Nirna Lachmuddin,” urainya.

Bukan hanya itu, yang dilakukan oleh oknum tersebut ini bisa terindikasi pelanggaran pidana dan bisa beriplikasi juga pada tindak pidana, yakni pelanggaran UU ITE.

“Kami proses kasus ini sampai tuntas,” tegas Julias sapaan karibnya. (dam/bk).