Cicilan Tak Mengenal Covid-19, Kadin Kendari: Kami Akan Menyurat ke OJK

waktu baca 2 menit
Sabtu, 21 Mar 2020 20:50 0 350 redaksi

Kendari, Britakita.id

Beredarnya Virus Corona di Indonesia membuat masyarakat yang banyak melalukan aktifitas didalam rumah. Selain menjadi anjuran Pemerintah juga menjadi pemutus mata rantai Virus Corona. Namun dengan kondisi tersebut pendapatan ekonomi masyarakat khususnya para pelaku UMKM akan menurun drastis.

Para pelaku UMKM atau usaha swasta lainnya di Kota Kendari, yang menjadi debitur Bank atau pembiayaan harus tetap berusaha mencari, karena cicilan tak mengenal Covid-19. Hal tersebut membuat para pelaku usaha kebingungan antara menjalankan anjuran pemerintah atau tetap berusaha ditengah Covid-19 yang selalu menghantui.

Hal tersebut diungkapkan Ketua Komunitas Grab Angkot Lama, Yais Yaddi mengatakan omset pendapatan perhari dirinya dan rekan-rekan sangat minim sekali bahkan tidak sebanding dengan pengeluaran yang harus dikeluarkan dalam sekali jalan.

“Kami sangat terkena dampak dari adanya wabah ini, di saat orang lain telah melakukan Work From Working kami yang pekerja disektor jasa transportasi online dilapangan tetap harus bekerja demi menopang kehidupan keluarga kami,” keluh Yais, kepada britakita.id Sabtu (21/3/20).

Pendapatan sangat minim, namun kredit terus berjalan. Itulah dilema yang saat ini dirasakan para pekerja jasa transportasi online dan UMKM, serta PHL.

“Kami berharap agar pemerintah dan stake holder lainnya dapat menyuarakan keluhan kami ke OJK maupun perbankan atau jasa keuangan lainnya,” harapnya.

Cicilan Tak Mengenal Covid-19, Kadin Kendari: Kami Akan Menyurat ke OJK

(Ketua Kadin Kendari Avianto Perdana Pagala)


Ditemui di Kediamannya, Ketua Kamar Dagang dan Industri (KADIN) Kota Kendari, Avianto Perdana Pagala mengatakan dirinya sudah mendengar keluhan-keluhan yang dialami para pelaku usaha yang menjadi terdampak penyebaran covid 19 di Kota Kendari.

“Kami sudah mendengar persoalan yang dialami pelaku usaha, dan kami juga akan menindak lanjutinya,” ujarnya.

Avi sapaan akrab Avianto Perdana Pagala mengatakan Kadin secara kelembagaan akan bersurat ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk meminta kepastian para pelaku usaha yang menjadi debitur di perbankan ataupun jasa keuangan lainnya mengenai kredit mereka.

“Suratnya sementara dibuat, dan Insya Allah Senin (23/3/2020), akan segera kami kirimkan ke OJK,” ujarnya.

Lanjut Avi sebenarnya OJK pusat sudah meminta sektor perbankan untuk memberikan stimulus kepada debitur terdampak penyebaran virus corona. Dalam hal ini, OJK membuat aturan yang tertuang dalam Peraturan OJK Nomor 11/POJK.3/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease.

“Dalam surat nanti, kami minta penegasan OJK apakah di restruk atau apapun itu yang berbentuk penangguhan pembayaran cicilan , soalnya ini bukan hanya tentang penurunan omset tapi juga arahan pemerintah tentang social distancing,” katanya.

Laporan: Jusmadi

Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!