Bupati Keluarkan SE, Ketua PPDI Konkep Minta Kades Perhatikan Soal Pembayaran Honor

waktu baca 2 menit
Selasa, 28 Jun 2022 21:40 0 540 Admin Britakita.net

Konkep, Britakita.net

Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Konawe Kepulauan (Konkep) Harumin meminta para kepala desa mematuhi Surat Edaran (SE) Bupati Konkep.

SE tersebut yakni Nomor 140/1352/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa (DD) tahun 2022 tertanggal 24 Juni 2022.

Atas dikeluarkannya SE tersebut, Harumin meminta para Kades di Konkep harus memperhatikan pembayaran honor perangkat desa yang sesuai dengan SE Bupati yang terbagi menjadi 2 huruf.

Pada SE ditegaskan pembayaran Honor Perangkat Desa dibayarkan dengan mekanisme Non Tunai berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan.

“Dalam pembayaran Honor Perangkat Desa harus dilakukan review oleh Inspektorat sebagai Rekomendasi Pembayaran Honor Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan,” pungkas Harumin.

Adapun isi SE yang ditujukan kepada Camat dan Kades se Konkep yakni adalah sebagai berikut :

1. Penggunaan APBDesa wajib sesuai dengan Peraturan Desa tentang APBDes yang telah ditetapkan dan diundangkan masing-masing Desa.

2. Kepala Desa dilarang melakukan pengantian Perangkat Desa dalam pelaksanaan Pemerintahannya kecuali Perangkat Desa tersebut mengundurkan diri atau diberhentikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

3. Dalam pembayaran Honor Perangkat Desa harus memperhatikan:

a. Pembayaran Honor Perangkat Desa dibayarkan dengan mekanisme Non Tunai berdasarkan Peraturan Bupati Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Transaksi Non Tunai pada Pemerintah Kabupaten Konawe Kepulauan; dan

b. Dalam pembayaran Honor Perangkat Desa harus dilakukan review oleh Inspektorat sebagai Rekomendasi Pembayaran Honor Perangkat Desa di Kabupaten Konawe Kepulauan,

4. Kepala Desa melaksanakan tugasnya untuk mengumpulkan dan menyetorkan Pajak Bumi dan Bangunan di wilayah masing-masing ke Rekening Kas Umum Daerah Kabupaten Konawe Kepulauan.

5. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Camat melakukan peningkatan pembinaan dan pengawasan kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan di wilayah Kecamatan masing-masing.

Laporan : Aan Ahmad/Kang Up

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!