Kendari, Britakita.net
Sidang putusan dalam kasus perizinan Alfamidi yang melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, Ridwansyah Taridala, dan mantan tenaga ahli wali kota, Syarif Maulana, akan segera dilaksakan.
Kasus perizinan Alfamidi yang menggejala, menjadikan Ridwansyah Taridala, yang saat ini menjabat sebagai Sekda Kota Kendari, dan Syarif Maulana, menghadapi persidangan putusan pada Rabu 1 Oktober 2023 besok.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sultra, Dody mengonfirmasi bahwa sidang besok akan menentukan nasib keduanya.
“Iya, sidang putusannya Rabu besok,” Ujar Dody pada media ini, Selasa (31/10/2023).
Sidang ini akan mencakup pembacaan putusan hakim terhadap Ridwansyah Taridala dan Syarif Maulana, dua terdakwa dalam kasus perizinan Alfamidi yang cukup mencuri perhatian.
Untuk diketahui, terkait dengan tuntutan, jaksa penuntut umum telah menuntut Ridwansyah Taridala dengan hukuman penjara selama 4 tahun 6 bulan, sementara Syarif Maulana dihadapkan pada tuntutan hukuman penjara selama enam tahun. Keputusan akhir akan segera terungkap dalam sidang besok.
Tidak ada komentar