Bebas Jual Rokok Merek Cina di VDNI, Bea Cukai: Itu Ilegal

waktu baca 2 menit
Selasa, 15 Okt 2019 19:42 0 718 redaksi

Kendari, Britakita.id

Warga Negara Cina (WNA), yang memiliki koperasi di dalam kawasan pabrik smelter PT Virtue Dragon Nickel Industry (VDNI) yang berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara (Sultra), bebas menjual rokok ilegal atau rokok merek cina.

Perlu diketahui, sesuai dengan aturan setiap pedagang sebelum mengedarkan barang tersebut dalam hal ini rokok ilegal harus mempunyai Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Hal itu diucapkan langsung Kepala Seksi Penyuluhan Bea Cukai Kota Kendari, Sultra Dri Handoko. Dikatakannya, penjual tersebut harus memiliki NPPBKC. Jika tidak mempunyai NPPBKC maka barang-barangnya akan diamankan. Kemudian akan dilakukan peninjauan untuk mengetahui sejauh mana pelaku melakukan penjualan rokok ilegal itu.

Ia menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan atau pendalaman terkait perdagangan rokok ilegal ini, sehingga mengetahui sanksi yang diberikan kepada pelaku.

“Kita akan selidiki dulu, dan di dalam UU juga dijelaskan kasus seperti ini ada yang di pidana dan juga sanksi administrasi,” jelasnya saat ditemui di kantornya. Selasa, (15/10).

Akan tetapi, ia mengaku belum mengetahui keberadaan rokok ilegal yang ada di Morosi.

“Kami baru tahu kalau ada penjual rokok merek cina dalam kawasan perusahaan yang bergerak di bidang pertambangan itu,” jelasnya saat ditemui di kantornya. Selasa, (15/10).

Pihaknya lanjutnya, akan menurunkan tim pengawasan dan penindakan untuk mengecek langsung koperasi yang menjual rokok ilegal itu.

“Dalam waktu dekat ini, kami akan turunkan tim pengawasan maupun penindakan,” paparnya.

Saat ditanya, berarti dalam hal ini Bea Cukai Kendari kecolongan, karena rokok merek cina telah beredar di Kecamatan Morosi. Ia mengaku tidak mengetahui, kemungkinan bidang pengawasan sudah dalam proses.

“Saya belum paham soal ini, nanti saya tanya lagi pihak bidang pengawasan,” urainya.

Diketahui, keberadaan koperasi tersebut sudah meresahkan para pedagang lokal. Pasalnya, koperasi milik WNA menyediakan sembilan bahan pokok termasuk rokok ilegal.

Laporan: Adam
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!