Aktivitas Pertambangan PT. ST Nikel Resources Dihentikan Sementara

waktu baca 2 menit
Rabu, 25 Nov 2020 18:19 0 1221 redaksi

Konawe, Britakita.Net

Aktivitas pertambangan perusahaan PT. ST Nikel Resources dihentikan sementara, pasalnya perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi syarat dalam menjalankan operasional diantaranya kelengkapan dokumen.

Hal ini bermula adanya laporan dari Konsorsium LSM Kabupaten Konawe mengenai dispensasi penggunaan jalan Kabupaten dan Provinsi oleh PT. ST Nikel Resources. Selain itu, jarak dan kapasitas kendaraan dalam memuat OR nikel juga menjadi persoalan lainnya dalam perusahaan tersebut.

Menindak lanjuti laporan Konsorsium LSM Kabupaten Konawe, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Konawe menggelar Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Dinas Perhubungan Kabupaten Konawe, Sat Lantas Polres Konawe, Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Konawe, PT. ST Nikel Resources, serta Konsorsium LSM Kabupaten Konawe pada Rabu, (25/11/20).

Rapat Dengar Pendapat yang dipimpin oleh Komisi II DPRD Konawe, Sudirman, SE ini mengeluarkan keputusan yang disepakati bersama yakni menghentikan sementara aktivitas dari PT. ST Nikel Resources sebab dinilai tidak memenuhi syarat serta perusahaan tersebut tidak melengkapi dokumen kendaraan pada Sat Lantas Polres Konawe.

“Adapun hasil rapat yang disepakati oleh pihak terkait adalah terkait pemberhentian sementara dari PT. ST Nikel karena tidak memenuhi syarat dan PT. ST Nikel tersebut tidak melengkapi dokumen kendaraan pada pihak Lantas Konawe,” tulis dalam berita acara yang diterima britakita.net.

Selain itu, PT. ST Nikel Resources juga diduga tidak memiliki alat timbang, ijin penggunaan jalan atau dispensasi penggunaan jalan nasional belum ada, jarak pemuatan mobil truk dengan yang lainnya dan kapasitas muatan berlebihan.

Berita Acara bernomor 172/362/2020 tentang Rapat Dengar Pendapat (Hearring) yang digelar di ruang Gusli Topan Sabara ini juga ditanda tangani langsung oleh Kepala Teknik Tambang PT. ST Nikel Resources, Gunawan Rauf, Jabal Nur (Humas PT. ST Nikel Resources), perwakilan Konsorsium LSM Kabupaten Konawe, serta Sudirman, SE dan I Made Asmaya, S.Pd (Komisi II DPRD Konawe).

Laporan: Arman T

Editor: Amar

Penulis :
Editor :

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!