Ada Kunjungan Tertutup Gakkum LHK di PT MLP dan PT ASKON

waktu baca 3 menit
Kamis, 29 Agu 2019 10:27 0 552 redaksi

Konut, Britakita.id

Entah apa jurus apa yang digunakan PT MLP dan PT ASKON yang beroprasi di Desa Morombo Pantai, Kecamatan Lasolo, Kabupaten Konawe Utara (Konut), masih bisa melalukan aktifitas pertambangan. Padahal jelas-jelas kedua perusahaan tersebut beroprasi diwilayah yang belum memiliki Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Hal tersebut mencerminkan lemahnya penegakan hukum di Republik ini. Bahkan beberapa waktu lalu informasi yang dihimpun britakita.id Gakumdu Kememterian Lingkungan Hidup dak Kehutanan (LHK) mendatangi lokasi aktifitas PT MLP dan PT ASKON secara tertutup. Dan hingga mini belim ada tindakan tegas yang dilakukan oleh pihak Gakkum LHK terkait aktifitas dua perusahaan tersebut.

Anehnya, kedatangan Gakkum LHK di lokasi penambangan tersebut pun seakan di sembunyikan. Salah satu penyidik di Dinas Kehutanan Provinsi Sultra, Yusuf yang di ketahui ikut bersama tim Gakkum LHK pusat saat itu, enggan memberi jawaban saat di konfirmasi melalui via Whatsapp-nya, Rabu 28 Agustus 2019.

Kuasa Hukum PT MD, Andre Darmawan mengatakan dirinya mendapat kabar kedatangan Gakkum Kementerian LHK di lokasi tersebut.

“ Saya belum bisa pastikan. Tapi yang jelasnya saya dapat kabar tim dari Balai Gakkum LHK mendatangi lokasi IUP MD. Soal apa tujuan-nya saya juga belum tahu,” ungkapnya.

Jika demikian, lanjut Ketua LBH HAMI Sultra, dirinya berharap agar Gakkum LHK bisa memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang diduga melakukan kejahatan kehutanan.

“Saya berharap Gakkum bisa mengambil tindakan tegas kepada pihak-pihak yang masuk menambang dalam wilayah IUP PT MD tanpa memiliki IPPKH. Karena kegiatan mereka tanpa seizin dan sepengetahuan kita sebagai pemegang IUP,” tegasnya.

Tak hanya Kuasa Hukum PT MD, kabar kedatangan Gakkum LHK di lokasi penambangan PT MLP dan ASKON juga diketahui oleh Skertaris Jenderal (Sekjend) SYLVA Indonesia, Andriansyah Husen.

“Iya saya dapat informasi langsung dari Kementrian Kehutanan. Begitu saya konfirmasi di Kehutanan Provinsi Sultra, tak ada yang memberi jawaban,” ujarnya.

Ia juga mengaku heran dengan sikap Dinas Kehutanan yang tidak transparan. Padahal dugaan pelanggran kehutanan yang di lakukan kedua perusahaan tersebut sangat berbahaya pada lingkungan.

“Data Kementerian LHK tahun 2019 jelas, bahwa PT MD belum mempunyai Izin tersebut. Dan ini bertentangan dengan UU nomor 41 tahun 1999 pasal 50 ayat 3 point A dan B serta UU nomor 18 tahun 2013 pasal 12 point B – G dan beberapa pasal lainnya. Nah ketika MLP dan ASKON ini dibiarkan, jelas akan mengakibatkan kerusakan lingkungan yang parah dan kerugian lingkungan yang sangat besar,” jelasnya.

Sayangnya, sampai saat ini belum ada kejelasan tentang tindak lanjut dari penegak hukum, terkait aktivitas pertambangan PT MLP dan ASKON di lokasi PT MD yang tidak mengantongi IPPKH. Belum lagi lanjutnya, PT Masempo Dalle diduga belum mempunyai RKAB, tetapi parahnya aktivitas penambangan dalam kawasan hutan tersebut sangat masif.

“Harapannya saya sebagai Sekjend SYLVA Indonesia , Gakkum LHK dan POLRI bisa segera melakukan penindakan, sehingga menjadi pelajaran dan peringatan bagi korporasi korporasi nakal yang berada di Sultra,” pungkasnya.

Laporan: Muhammad Andry
Editor: Ruddi

Penulis :
Editor :




LAINNYA
error: Content is protected !!