Abaikan Rekomendasi KASN, Bupati Wakatobi Kembali Dapat Teguran

waktu baca 2 menit
Kamis, 26 Mei 2022 12:51 0 1076 Admin Britakita.net

Wakatobi, Britakita.net

Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) kembali menyurati Bupati Wakatobi, Haliana terkait pelanggaran sistem merit di lingkup Pemda Wakatobi dan Sistem Merit penugasan Kepala Sekolah di lingkup Pemerintahan Daerah (Pemda) Wakatobi.

Dalam surat yang dilayangkan pada 24 Mei 2022 itu, KASN menekankan agar, Bupati Wakatobi menindaklanjuti rekomendasi yang sebelumnya pernah dilayangkan pertanggal 4 dan 13 April 2022 lalu.

Dalam surat yang layangkan kepada bupati kali ini, KASN menyampaikan, terhadap Rekomendasi KASN sampai dengan saat ini belum ditindaklanjuti Bupati Wakatobi, untuk dilakukan pelaporan kepada KASN atas pelaksanaan sejumlah rekomendasi.

Diantaranya, penyampaian hasil pemeriksaan terhadap mantan Kepala Badan Kepegawaian dan Sumber daya Manusia Sahibuddin dan Pejabat Pengawas yang diberhentikan dari jabatannya.

Dalam surat yang mengetahui Wakil Ketua KASN Tasdik Kinanto itu juga menyampaikan, agar mengkaji kembali pengangkatan Safiun, sebagai Lurah Patipelong Kecamatan Tomia Timur Kabupaten Wakatobi.

“Sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor 220 Tanggal 17 Januari 2022 sebab yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran Peraturan Pemerintah Nomor 10 tahun 1983 Tentang Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil jo. Peraturan Pemerintah Nomor 45 tahun 1990 Izin Perkawinan dan Perceraian Bagi Pegawai Negeri Sipil,”tulisnya.

Selain itu, Bupati Wakatobi, diminta untuk mengkaji kembali promosi Pejabat Administrator dan Pejabat Pengawas yang belum sesuai dengan prinsip sistem merit serta penyampaian hasil pemeriksaan terhadap 41 (empat puluh satu) Kepala Sekolah Dasar dan 30 (tiga puluh) Kepala Sekolah Menengah Pertama yang diberhentikan dari penugasan sebagai Kepala Sekolah sehubungan dugaan pelanggaran syarat dan ketentuan sebagai Kepala Sekolah.

“Mengkaji kembali secara komprehensif keputusan pengangkatan 36 (tiga puluh enam) Kepala Sekolah Dasar dan 22 (dua puluh dua) Kepala Sekolah Menengah Pertama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi sebagaimana SK Bupati Wakatobi Nomor 293 Tahun 2022. Kami tegaskan kembali kepada Saudara Bupati Wakatobi untuk segera menindaklanjuti Rekomendasi KASN atas pelanggaran sistem merit tersebut di atas,”lanjutnya.

Pada akhir surat rekomendasi, KASN menyebut apabila Bupati Wakatobi tidak menaati surat rekomendasi tersebut maka tidak menuntut kemungkinan rekomendasi itu bisa menjadi pertimbangan pihaknya dalam menerbitkan Rekomendasi Pengisian Jabatan Pimpinan Tinggi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Wakatobi dimasa mendatang.

Laporan: Samidin

Penulis :
Editor :

Admin Britakita.net

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!