Konkep, Britakita.net
Ketua Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Sulawesi Tenggara (Sultra) Darsan menyoroti pencairan penghasilan tetap (Siltap) Kepala Desa (Kades) dan Perangkat Desa (Perades).
Menurutnya, pencarian tersebut tidak sesuai Peraturan Bupati (Perbup) yang menyebut jika pencairan honor harus non tunai, akan tetapi faktanya honor dibayarkan secara tunai
“Padahal Perbup itu sudah menyampaikan non tunai dan aturan tersebut tidak dibijaksanai atau diindahkan karena belum di revisi atau di rubah. Itu yang saya sesalkan, kenapa pemerintah daerah (Pemda) tidak menerapkan Perbup tersebut,” kata Darsan.
Darsan menegaskan, Anggaran Dana Desa (ADD) untuk tiap desa merupakan dana bantuan dan harus dipertanggung jawabkan baik secara teknis dan administrasi.
Sebab itu, ADD dituangkan dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (DPA PPKD) Badan Keuangan dan aset Daerah (BKAD) Kabupaten Konawe Kepulauan.
Untuk menggunakan dana tersebut, Kades pun harus menyusun Rencana Penggunaan Dana (RPD) dan Rencana Anggaran Biaya (RAB) untuk Kegiatan yang bersifat Fisik.
“Kades harus menyampaikan RPD dimaksud kepada Camat untuk dilakukan verifikasi atau penelitian kesesuaian pengajuan anggaran dengan APBDes, standar harga, harga satuan barang kelayakan bangunan fisik dengan dana yang di alokasikan,” urai Darsan.
Ia juga menuturkan, Kades yang mengusulkan surat permohonan pencairan ADD beserta lampirannya kepada Bupati melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) diketahui Camat.
Apabila berkas permohonan pencairan telah dinyatakan lengkap dan benar, berkas tersebut dibawa kepada Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD).
Selanjutnya, Organisasi Pemerintah Daerah yang membidangi bantuan Keuangan Desa, memberikan tanda terima penyampaian persyaratan pencairan bantuan keuangan desa, antara lain RPJM Desa, RKP Desa, APBDesa, RPD Desa.
Selain itu, Dokumen Laporan sesuai ketentuan pencairan untuk pencairan tahap 1 dan 2, serta laporan aset desa, foto copy rekening masing-masing perangkat desa.
Seperti halnya pelaksanaan atau pola ADD itu harusnya sesuai tahap pelaksanaan serta kegiatan sebagaimana yang ditetapkan dalam Rencana Penggunaan Dana (RPD).
RPD yang bersumber dari ADD sepenuhnya dilaksanakan kepala desa selaku penanggung Jawab pengelolaan keuangan dan anggaran yang ada di desa.
Pencairan ADD yang di transfer ke rekening desa di pergunakan sesuai rencana penggunaan dana. Teknis serta mekanisme untuk pengeluaran sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, pencairan ADD yang di pergunakan untuk belanja penghasilan tetap kepala desa dan perangkat desa dibayarkan setiap tahap sesuai dengan alur kas desa.
Untuk itu, pengeluaran desa dalam bentuk belanja pegawai meliputi, penghasilan tetap Kades dan perangkat desa serta tunjangan BPD dilakukan dengan transaksi non tunai dengan cara pemindah bukuan.
Darsan menilai, Perbup yang dikeluarkan pada 3 Januari 2022 hanya dijadikan sebagai pajangan saja, karena Kades dan Perades dibayarkan Siltapnya secara tunai, bukan non tunai.
“Seharusnya tidak ada tawar-menawar dalam membijaksanai aturan yang berlaku, sebab, Perbup itu sampai saat ini belum ada perubahan atau direvisi,” tegas Darsan.
Laporan : Aan Ahmad