Warga Tombeleu Keluhkan Pengeloaan DD yang Tidak Transparan, DPDM Konsel: Harus Diawasi

waktu baca 4 menit
Senin, 11 Sep 2023 20:33 0 450 redaksi

Britakita.net, Konsel

Warga Desa Tombeleu, Kecamatan Lalembuu, Kabupaten Konawe Selatan (Konsel) keluhkan dan pertanyakan bentuk realisasi anggaran Dana Desa (DD) ditempat mereka.

Dimana Kepala Desa (Kades) hanya memperioritaskan kerabatnya dalam pengelolaan anggaran Desa dinilai tidak transparan tanpa melibatkan warga setempat.

Sehingga, Kades Desa Tombeleu diduga melanggar atau tidak menjalankan tugas, pokok dan fungsi (Tupoksi) sebagaimana telah diatur dalam UU RI Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

Salah satu warga Desa Tombeleu yang engan disebutkan namanya, menyebutkan selama Kades Tombeleu menjabat dalam penggunaan Dana Desa tak jelas, pasalnya, Kades dalam pembangunan tak pernah berkoordinasi dengan melibatkan masyarakat, bahkan tidak mempublikasikan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) secara terbuka.

“Kalau menyangkut anggaran hanya pak desa saja yang tau, kami dari masyarakat tidak pernah tau. Dana Desanya tidak transparan, mulai dari sumbangan masjid sampai dana desa cuman kemenakannya kepala Desa yang kelola itu,” ungkapnya saat ditemui, Jumat, 8 September 2023.

Bahkan pemanfaatan dana desa digunakan untuk pembentukan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) yang mesti dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat, justru kurang optimal dalam penggunaannya.

Seperti usaha peternakan ayam petelur pada tahun 2022 lalu, yang menelan anggaran hingga puluhan juta, yang sampai saat ini dinilai sangat mubazir.

“Bumdes saja, yang mau dibilang anggarannya sampai puluhan juta, tidak ditau, mungkin sudah ditelan bumi. Itukan anggaran yang dikeluarkan untuk dipakai usaha ayam petelur, sempat hasilnya di jual. Tapi sampai sekarang kita tidak tau hasilnya seperti apa, bahkan usaha ayam petelur itu sudah tidak berjalan,” ujarnya.

Ditempat berbeda, salah satu warga yang engan disebutkan namanya, mengeluhkan dengan pelayanan pemerintahan desa dalam hal administrasi yang dinilai kurang maksimal. Sebab, Sekertaris Desa (Sekdes) yang mestinya bertugas dalam membantu Kades dibidang administrasi pemerintahan justru tidak diperdayakan.

“Disini Sekdesnya tidak diperdayakan, stempel saja tidak dipegang, kalau mau buat keterangan susah, seperti surat pengantar susah, selesai di Sekdes kita harus lari ke Kemenakannya Kades untuk stempel. Jadi namanya saja Sekdes, dan itu cuman simbol, masyarakat disini tau bahwa Sekdesnya sudah 2 tahun sudah tidak pegang administrasi, itu kemenakannya yang pegang administrasi, perangkat desanya disini cuman simbol saja,” katanya.

Dirinya juga menyayangkan sikap Kades Tombeleu yang sama sekali tidak mengindahkan hak masyarakat tentang keterbukaan informasi. Terlebih terdapat beberapa proyek desa, yang diduga tidak ada plang informasi proyek, mestinya, menurut dia, plang proyek sifatnya wajib.

“Hal yang paling sederhana saja seperti proyek pembangunan jalan usaha tani, papan proyeknya saja tidak ada, sekarang ada pembangunan jalan, itu saja tidak ada planngnya, seharusnya plangnya dulu yang dikasih berdiri, baru dibangun jalannya supaya masyarakat tau sekian anggarannya, dan itu tidak ada sama sekali,” paparnya.

Sementara itu, Kades Tombeleu, Marhaman saat dikonfirmasi terkait masalah tersebut, dirinya menepis tudingan Sekdes Tombeleu yang tidak diperdayakan.

“Sekdesnya selalu diperdayakan itu, artinya selalu pada poksinya dan tugasnya. Kalau stempel ada juga sama saya, dan stempel Desa juga ada sama Sekdesnya, dia pegang,” ungkapnya saat di konfirmasi melalui via seluler.

Saat ditanya terkait keterbukaan akses informasi tentang keuangan desa total keseluruhan dana desa dan penggunaannya, dirinya tidak berkomentar banyak dan tidak mengetahui pasti.

“Saya kurang tau dan saya tidak hafal. Nanti ketemu, kapan, supaya saya jelaskan baik-baik, kalau transparan Dana Desa itu mau ditutup-tutupi bagaimana, pihak TPK yang kelola itu,” ujarnya.

Berbeda dengan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Konsel, Anas Mas’ud menjelaskan mestinya APBD di tempel di Balai Desa, agar masyarakat bisa melihat dan masyarakat mendapatkan informasi jenis kegiatan apa saja yang dilakukan dan besaran anggarannya.

“Harusnya transparan, karna APBD di tempel di Balai Desa, supaya masyarakat bisa akses. Misalnya tahun ini lewat dana desa, Desa A bangun drainase, Desa A membangun RTLH kaya gitu. Jadi masyarakat mendapatkan informasi jenis kegiatan dan besaran anggarannya, kaya gitu harusnya,” jelasnya.

Terkait Sekdes yang tidak diperdayakan, Anas juga menanggapi, bahwa harusnya perangkat yang ada dibawahnya Kades, mestinya bekerjasama dan diperdayakan dengan baik. Sehingga desa dapat maju sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.

Lebih lanjut, Anas meminta masyarakat untuk tidak takut melaporkan apabila mendapatkan tindak kecurangan dalam hal pengelolaan dana desa.

“Kalau misalnya seperti itu kondisinya dibuatkan saja laporan tertulis di kami (DPMD), supaya kami bisa lakukan pembinaan, meninjau, melihat seperti apa kondisinya,” tegasnya.

Anas menambahkan Kades itu dipilih oleh warganya, jadi kepala desa yang terpilih sudah representasi dari masyarakat.

“Intinya Kepala Desa seperti ini harus Diawasi, supaya dia transparan,” pungkasnya.

Penulis : Adhy
Editor : Redaksi

Tidak ada komentar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *




LAINNYA
error: Content is protected !!